Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik.

Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil listrik yang akan diberikan insentif PPN DTP, akan tetapi belum terdapat nominal yang dipaparkan. Sedangkan untuk motor listrik, Purbaya akan memberikan insentif sebesar Rp 5juta untuk tiap unit motor dengan total 100.000 unit.

Insentif akan diberikan dengan perhitungan kandungan nikel dalam baterai mobil listrik. Purbaya berkata jika kandungan nikel maka akan mendapatkan lebih besar insentif untuk meningkatkan penggunaan nikel Indonesia. 

Skema lebih lanjut akan diberitahukan oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Perekonomian, akan tetapi sang Menteri Keuangan tersebut berkata jika kuota 200.000 insentif PPN DTP tersebut habis, akan diberikan lagi pada akhirnya dengan skema dan besaran yang menyesuaikan. 

Sumber: Siap-siap! Purbaya Kasih Diskon Pajak 100.000 Mobil Listrik; Purbaya Ungkap Subsidi Mobil Listrik Berupa Diskon PPN

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »