Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik.

Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil listrik yang akan diberikan insentif PPN DTP, akan tetapi belum terdapat nominal yang dipaparkan. Sedangkan untuk motor listrik, Purbaya akan memberikan insentif sebesar Rp 5juta untuk tiap unit motor dengan total 100.000 unit.

Insentif akan diberikan dengan perhitungan kandungan nikel dalam baterai mobil listrik. Purbaya berkata jika kandungan nikel maka akan mendapatkan lebih besar insentif untuk meningkatkan penggunaan nikel Indonesia. 

Skema lebih lanjut akan diberitahukan oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Perekonomian, akan tetapi sang Menteri Keuangan tersebut berkata jika kuota 200.000 insentif PPN DTP tersebut habis, akan diberikan lagi pada akhirnya dengan skema dan besaran yang menyesuaikan. 

Sumber: Siap-siap! Purbaya Kasih Diskon Pajak 100.000 Mobil Listrik; Purbaya Ungkap Subsidi Mobil Listrik Berupa Diskon PPN

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »