Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemeriksa Pajak Denbar Lakukan Pemeriksaan Lapangan

IBX-14 Februari 2023. Untuk menguji kepatuhan pajak Kantor Pelayanan Pajak rutin melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Jenis Pemeriksaan Pajak bisa merupakan pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan. Salah satunya dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat yang melakukan pemeriksaan lapangan terhadap salah satu Wajib Pajak. Mengutip dari laman www.pajak.go.id berikut ulasan beritanya.

“Tanggapan wajib pajak sangat kooperatif sehingga pemeriksaan lapangan dan konfirmasi data berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin kami capai,” jelas Fungsional Pemeriksa Pajak Ristiyanto. Hal itu disampaikannya ketika Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan pengujian pemeriksaan lapangan di tempat tinggal wajib pajak di Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V, Padang Sambian Kelod, Kota Denpasar (Selasa, 10/1).

Pengujian pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim dari KPP Pratama Denpasar Barat yang dipimpin oleh Fungsional Pemeriksa Pajak Ristiyanto dan didampingi oleh Maulana Lazuardi dan Novrina. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 – 10.30 WITA.

Ristiyanto menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Nomor 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan jenisnya, pemeriksaan dibagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan pemeriksaan lapangan.

“Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak,” ungkapnya lebih lanjut.

Ristiyanto juga mengatakan bahwa pemeriksaan dilakuksanakan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dalam satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu, maupun tahun berjalan.

“Sedangkan pemeriksaan yang sedang kami lakukan adalah pemeriksaan untuk tujuan lain. Dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan penentuan, pencocokan atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” pungkas Ristiyanto.

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/berita/pemeriksa-pajak-denbar-lakukan-pemeriksaan-lapangan

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »