Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemeriksa Pajak Denbar Lakukan Pemeriksaan Lapangan

IBX-14 Februari 2023. Untuk menguji kepatuhan pajak Kantor Pelayanan Pajak rutin melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Jenis Pemeriksaan Pajak bisa merupakan pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan. Salah satunya dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat yang melakukan pemeriksaan lapangan terhadap salah satu Wajib Pajak. Mengutip dari laman www.pajak.go.id berikut ulasan beritanya.

“Tanggapan wajib pajak sangat kooperatif sehingga pemeriksaan lapangan dan konfirmasi data berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin kami capai,” jelas Fungsional Pemeriksa Pajak Ristiyanto. Hal itu disampaikannya ketika Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan pengujian pemeriksaan lapangan di tempat tinggal wajib pajak di Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V, Padang Sambian Kelod, Kota Denpasar (Selasa, 10/1).

Pengujian pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim dari KPP Pratama Denpasar Barat yang dipimpin oleh Fungsional Pemeriksa Pajak Ristiyanto dan didampingi oleh Maulana Lazuardi dan Novrina. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 – 10.30 WITA.

Ristiyanto menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Nomor 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan jenisnya, pemeriksaan dibagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan pemeriksaan lapangan.

“Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak,” ungkapnya lebih lanjut.

Ristiyanto juga mengatakan bahwa pemeriksaan dilakuksanakan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dalam satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu, maupun tahun berjalan.

“Sedangkan pemeriksaan yang sedang kami lakukan adalah pemeriksaan untuk tujuan lain. Dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan penentuan, pencocokan atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” pungkas Ristiyanto.

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/berita/pemeriksa-pajak-denbar-lakukan-pemeriksaan-lapangan

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »