Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemeriksa Pajak Denbar Lakukan Pemeriksaan Lapangan

IBX-14 Februari 2023. Untuk menguji kepatuhan pajak Kantor Pelayanan Pajak rutin melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Jenis Pemeriksaan Pajak bisa merupakan pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan. Salah satunya dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat yang melakukan pemeriksaan lapangan terhadap salah satu Wajib Pajak. Mengutip dari laman www.pajak.go.id berikut ulasan beritanya.

“Tanggapan wajib pajak sangat kooperatif sehingga pemeriksaan lapangan dan konfirmasi data berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin kami capai,” jelas Fungsional Pemeriksa Pajak Ristiyanto. Hal itu disampaikannya ketika Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan pengujian pemeriksaan lapangan di tempat tinggal wajib pajak di Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V, Padang Sambian Kelod, Kota Denpasar (Selasa, 10/1).

Pengujian pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim dari KPP Pratama Denpasar Barat yang dipimpin oleh Fungsional Pemeriksa Pajak Ristiyanto dan didampingi oleh Maulana Lazuardi dan Novrina. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 – 10.30 WITA.

Ristiyanto menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Nomor 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan jenisnya, pemeriksaan dibagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan pemeriksaan lapangan.

“Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak,” ungkapnya lebih lanjut.

Ristiyanto juga mengatakan bahwa pemeriksaan dilakuksanakan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dalam satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu, maupun tahun berjalan.

“Sedangkan pemeriksaan yang sedang kami lakukan adalah pemeriksaan untuk tujuan lain. Dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan penentuan, pencocokan atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” pungkas Ristiyanto.

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/berita/pemeriksa-pajak-denbar-lakukan-pemeriksaan-lapangan

Recent Posts

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »

Ekstensifikasi Pajak Harus Tepat Sasaran, Bukan Bebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah

IBX-Jakarta. Upaya pemerintah untuk memperluas bais pajak atau melakukan ekstensifikasi terus digencarkan demi meningkatkan penerimaan negara. Namun, sejumlah pakar mengingatkan bahwa strategi tersebut harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak justru membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, yang secara ekonomi masih rentan. Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis

Read More »