Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemeriksa Pajak Denbar Lakukan Pemeriksaan Lapangan

IBX-14 Februari 2023. Untuk menguji kepatuhan pajak Kantor Pelayanan Pajak rutin melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Jenis Pemeriksaan Pajak bisa merupakan pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan. Salah satunya dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat yang melakukan pemeriksaan lapangan terhadap salah satu Wajib Pajak. Mengutip dari laman www.pajak.go.id berikut ulasan beritanya.

“Tanggapan wajib pajak sangat kooperatif sehingga pemeriksaan lapangan dan konfirmasi data berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin kami capai,” jelas Fungsional Pemeriksa Pajak Ristiyanto. Hal itu disampaikannya ketika Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan pengujian pemeriksaan lapangan di tempat tinggal wajib pajak di Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V, Padang Sambian Kelod, Kota Denpasar (Selasa, 10/1).

Pengujian pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim dari KPP Pratama Denpasar Barat yang dipimpin oleh Fungsional Pemeriksa Pajak Ristiyanto dan didampingi oleh Maulana Lazuardi dan Novrina. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 – 10.30 WITA.

Ristiyanto menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Nomor 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan jenisnya, pemeriksaan dibagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan pemeriksaan lapangan.

“Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak,” ungkapnya lebih lanjut.

Ristiyanto juga mengatakan bahwa pemeriksaan dilakuksanakan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dalam satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu, maupun tahun berjalan.

“Sedangkan pemeriksaan yang sedang kami lakukan adalah pemeriksaan untuk tujuan lain. Dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan penentuan, pencocokan atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” pungkas Ristiyanto.

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/berita/pemeriksa-pajak-denbar-lakukan-pemeriksaan-lapangan

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »