Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Ambil Alih Pajak Pegawai Sektor Pariwisata: Hotel & Restoran!

IBX – Jakarta. Pemerintah resmi memperluas fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Kebijakan ini akan berlaku sepanjang tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Sebelumnya, insentif serupa hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta barang dari kulit. Kini, perluasan ke sektor Horeka diharapkan dapat membantu industri pariwisata yang masih berupaya pulih dari tekanan ekonomi global.

Kriteria penerima manfaat tetap sama, yaitu:

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.

Dengan adanya kebijakan ini, pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe akan terbebas dari potongan pajak penghasilan setiap bulan. Pajak tersebut akan sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga penghasilan yang diterima pekerja menjadi lebih utuh.

Langkah ini tidak hanya bertujuan meringankan beban pekerja, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menilai, daya beli yang kuat akan membantu menggerakkan konsumsi rumah tangga salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan PPh 21 DTP menjadi bagian dari paket stimulus “Program 8+4” yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi pada semester II tahun 2025. Selain fasilitas pajak, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif lain, di antaranya:

  • Penanggungjawaban sebagian iuran kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja lepas, pekerja mitra, dan pengemudi ojek online.
  • Program magang berbayar untuk lulusan baru (fresh graduate).
  • Fasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan dukungan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor Horeka mampu bangkit lebih cepat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.

Sumber: Pajak Pegawai Hotel hingga Restoran Bakal Ditanggung Pemerintah!

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »