IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih berhati-hati dalam mempertimbangkan kewajiban pelaporan laporan keuangan bagi perusahaan berskala kecil. Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa banyak perusahaan kecil, terutama yang belum terbiasa menyusun laporan keuangan secara sistematis, berpotensi kesulitan jika langsung diwajibkan menggunakan platform terpusat milik Kementerian Keuangan. Karena itu, sebelum kebijakan dalam PP 43/2025 benar-benar diterapkan pada skala usaha kecil, pemerintah masih melakukan penilaian kesiapan dan dampak yang mungkin timbul.
Purbaya juga membantah anggapan bahwa pemusatan pelaporan laporan keuangan ditujukan untuk memperketat pengawasan pajak. Menurutnya, PP 43/2025 pada tahap awal masih menyasar korporasi besar atau perusahaan terbuka. Kelompok ini telah terbiasa mempublikasikan laporan keuangan secara rutin, misalnya setiap triwulan melalui Otoritas Jasa Keuangan atau Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian, perubahan yang terjadi sebenarnya hanya pada mekanisme penyampaian yang kini dipusatkan melalui satu platform pemerintah.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP 43/2025 disusun untuk memperkuat landasan tata kelola keuangan nasional. Pemerintah ingin menciptakan sistem pelaporan yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi di seluruh sektor. Melalui standar dan format yang seragam, laporan keuangan diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang lebih andal, baik bagi pengambilan keputusan perusahaan maupun dalam penyusunan kebijakan publik.
Salah satu inti dari kebijakan ini adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sebuah sistem yang berfungsi sebagai pusat integrasi data laporan keuangan nasional. Kehadiran PBPK diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan karena pelaku usaha tidak perlu lagi mengirimkan laporan keuangan ke berbagai otoritas secara berulang. Platform ini juga akan memperkuat basis data pemerintah, sehingga analisis fiskal dan sektor keuangan dapat dilakukan dengan lebih akurat dan menyeluruh.
Pemerintah menerapkan proses transisi secara bertahap untuk memastikan pelaku usaha dapat beradaptasi dengan realistis. Bagi sektor pasar modal, kewajiban menyampaikan laporan melalui PBPK ditargetkan berlaku penuh paling lambat pada 2027. Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan jadwal implementasi berdasarkan tingkat kesiapan masing-masing serta hasil koordinasi antara kementerian dan otoritas terkait. Pendekatan bertahap ini juga dimaksudkan untuk mencegah beban administratif maupun biaya yang berlebihan, terutama bagi pelaku UMKM yang memiliki kapasitas lebih terbatas dibandingkan korporasi besar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, dan memperkuat stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Integrasi pelaporan keuangan nasional tidak hanya akan meningkatkan kualitas data, tetapi juga membangun ekosistem keuangan yang lebih kuat dan modern seiring dengan kebutuhan tata kelola yang semakin kompleks.


