Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemicu Munculnya, Fungsi, dan Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional

Pemicu Munculnya Akuntansi Internasional:

  1. Semakin luas dan besarnya jangkauan dan operasi MNC (Multi National Corporation).
  2. Investasi di luar negeri yang dilakukan Perusahaan, investor, pemerintah, dan sebagainya.
  3. Fluktuasi keuangan yang disesbabkan berubahnya sistem keuangan internasional yang menimbulkan munculnya risiko perubahan kurs valuta asing sehingga memerlukan informasi akuntansi.
  4. Meningkatnya harga sumber-sumber alam dan komoditas serta monopoli.
  5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan aspirasi dunia ketiga.
  6. Meningkatnya peranan pasar modal.
  7. Berubahnya Vision Pasar Modal.
  8. Pasar Modal USA Pasar modal Amerika termasuk pasar modal yang paling cepat menjadi pasar global.

Fungsi Akuntansi Internasional:

  1. Mengembangkan kepentingan umum terutama dalma hal transaksi internasional.
  2. Membentuk set standar akuntansi yang berkualitas tinggi dan trasnparan.
  3. Membantu dalam memutuskan kebijakan ekonomi berskala internasional.
  4. Membantu dan memudahkan bisnis antar negara terutama daam hal eskpor dan impor

Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Akuntansi Internasional:

  1. Sistem Pendanaan
  2. Sistem Hukum
  3. Ikatan Politik dan Ekonomi
  4. Inflasi
  5. Tingkat Perkembangan Ekonomi
  6. Tingkat Pendidikan
  7. Budaya
  8. Perpajakan

Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional:

Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Terdapat bermacam-macam keuntungan dari harmonisasi.

  1. Pertama, bagi negara belum terdapat suatu standar kodifikasi akuntansi dan audit yang memadai
  2. Kedua, Internasionalisasi yang berkembang dari perekonomian dunia dan mengingkatnya saling ketergantungan dari negara-negara di dalam kaitannya dengan perdagangan dan arus investasi internasional adalah argumentasi yang utama dari adanya suatu bentuk standar akuntansi dan audit yang berlaku secara internasional.
  3. Ketiga, adanya kebutuhan dari Perusahaan-Perusahaan untuk memperoleh modal dari luar, mengingat tidak cukupnya jumlah laba ditahan untuk mendanai proyek-proyek dan pinjaman-pinjaman luar negeri yang tersedia, telah meningkat kebutuhan akan harmonisasi akuntansi
Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »