Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penambahan Fitur pada e-Form Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1770 dan 1770S

IBX – Mengutip dari laman www.pajak.go.id dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770 dan 1770S, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penambahan fitur pada layanan e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berikut penyesuaiannya:

1. e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

a. Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh pada Lampiran 1770-III Bagian A Angka 16.

b. Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6 berupa:

  • Penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan
  • Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

2. e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S

Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6 berupa:

a. Penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan

b. Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Sumber:https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/penambahan-fitur-pada-e-form-surat-pemberitahuan-tahunan-pajak-penghasilan-orang-pribadi

***Disclaimer***

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »