Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penambahan Fitur pada e-Form Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1770 dan 1770S

IBX – Mengutip dari laman www.pajak.go.id dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770 dan 1770S, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penambahan fitur pada layanan e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berikut penyesuaiannya:

1. e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

a. Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh pada Lampiran 1770-III Bagian A Angka 16.

b. Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6 berupa:

  • Penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan
  • Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

2. e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S

Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6 berupa:

a. Penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan

b. Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Sumber:https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/penambahan-fitur-pada-e-form-surat-pemberitahuan-tahunan-pajak-penghasilan-orang-pribadi

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »