Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pendapatan Negara Menyusut, Sri Mulyani Siapkan Jurus Reformasi Pajak Digital

IBX-Jakarta. Pemerintah tengah mengintensifkan langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun anggaran 2026 melalui reformasi perpajakan dan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa berbagai inisiatif tersebut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan menjaga daya tarik iklim investasi.

“Pemerintah terus berkomitmen melakukan peningkatan pendapatan negara (2026) dengan tetap menjaga iklim investasi,” ujar Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-21 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Ia menambahkan bahwa reformasi perpajakan menjadi fondasi utama strategi fiskal pemerintah. “Reformasi perpajakan yang menjadi pilar utama tidak hanya untuk meningkatkan rasio pajak, namun juga membangun sistem perpajakan yang adil, efisien, dan kredibel,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur digital untuk mendukung sistem penerimaan negara. Sri Mulyani menyebutkan bahwa sistem Coretax Administration System, Customs Excise Information System and Automation (CEISA), dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) akan saling terintegrasi.

“Ketiga sistem ini akan saling terhubung untuk menciptakan pengawasan yang konsisten, reliable, dan akurat,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan sistem digital ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi, serta memperbaiki akurasi data dalam proses pemungutan penerimaan negara, termasuk di sektor perpajakan, kepabeanan, dan PNBP.

Selain itu, Menkeu menegaskan pentingnya penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital dan perubahan global.

Sebagai respons terhadap hal tersebut, pemerintah terus berpartisipasi aktif dalam berbagai forum internasional guna menghadapi risiko penggerusan basis pajak akibat kegiatan lintas yurisdiksi.

Langkah mobilisasi pendapatan negara juga diperkuat melalui reformasi tata kelola sumber daya alam dan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebelumnya melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak neto hingga akhir Mei 2025 tercatat sebesar Rp683,26 triliun—mengalami penurunan 10,13 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp760,4 triliun.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa PPh nonmigas secara neto berjumlah Rp420 triliun atau turun 5,4 persen secara tahunan. Penurunan juga terjadi pada penerimaan neto dari PPN dan PPnBM yang mencapai Rp237,9 triliun, menyusut sebesar 15,7 persen.

Namun, secara bruto, penerimaan pajak menunjukkan sedikit pertumbuhan. Hingga Mei 2025, total penerimaan bruto tercatat sebesar Rp895,77 triliun, naik tipis 0,12 persen dibandingkan Rp897 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Anggito menjabarkan bahwa PPh nonmigas bruto mencapai Rp479,99 triliun atau tumbuh 1,0 persen, sementara penerimaan bruto dari PPN dan PPnBM berada di angka Rp390,29 triliun atau naik 0,8 persen. Untuk PBB dan pajak lainnya, penerimaan bruto mencapai Rp5,16 triliun atau meningkat sebesar 2,0 persen.

Sumber: Kumparan

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »