Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Rp990 Triliun per Juli 2025, Baru Capai 47,2% Target APBN

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp990,01 triliun. Angka ini menurun 5,29% dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai Rp1.045,3 triliun (year-on-year/YoY).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Dalam paparannya, Bimo tidak secara rinci menguraikan faktor-faktor penyebab penurunan nominal penerimaan pajak. Namun, ia menegaskan bahwa secara kontribusi terhadap total pendapatan negara, penerimaan pajak justru mengalami kenaikan. Pada Januari–Juli 2024, kontribusi pajak berada di angka 67,63%, sementara pada periode yang sama tahun ini meningkat menjadi 69,3%.

“Itu Rp990,01 triliun yang mana konsistensi tumbuh positif sejak bulan Mei, kemudian Juli, dan Juli ke Agustus juga tumbuh sedikit positif, walaupun kondisi cukup sulit,” ujar Bimo.

Capaian Terhadap Target APBN 2025

Realisasi penerimaan pajak tersebut baru setara 47,2% dari target dalam APBN 2025 yang dipatok sebesar Rp2.189,3 triliun. Artinya, DJP masih memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk mengejar sekitar Rp1.199 triliun penerimaan hingga akhir tahun.

Bimo kemudian merinci empat sumber utama penerimaan pajak hingga Juli 2025:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
    Realisasi PPh Badan tercatat sebesar Rp174,47 triliun atau 47,2% dari target. Namun, angkanya turun 9,1% dibanding periode yang sama pada 2024.
  2. PPh Orang Pribadi
    Penerimaan dari PPh Orang Pribadi justru mengalami lonjakan signifikan. Realisasi mencapai Rp14,98 triliun atau setara 98,9% dari target, meningkat 37,7% dibanding tahun sebelumnya.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Realisasi PPN dan PPnBM mencapai Rp350,62 triliun atau 37,1% dari target. Namun, capaian ini turun 12,8% dibanding periode yang sama tahun lalu.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    PBB mencatat kinerja yang paling mencolok dengan realisasi Rp12,53 triliun, melonjak 129,7% dibanding tahun lalu. Kenaikan signifikan ini tidak lepas dari perbaikan sistem pemetaan aset dan basis data wajib pajak daerah, serta intensifikasi penagihan di sektor properti.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski realisasi penerimaan pajak turun secara nominal, tren kontribusi yang meningkat memberi sinyal positif bahwa pajak masih menjadi tulang punggung utama pendapatan negara. Tantangan terbesar bagi pemerintah adalah menjaga momentum pertumbuhan penerimaan di tengah perlambatan ekonomi global dan tekanan pada sektor-sektor strategis.

DJP diperkirakan akan semakin mengandalkan langkah-langkah ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, termasuk pemanfaatan big data dan integrasi sistem digital untuk memperluas basis pajak. Selain itu, upaya meningkatkan kepatuhan sukarela melalui edukasi dan insentif administrasi juga dipandang penting agar target penerimaan dalam APBN 2025 tetap tercapai.

Jika tren perbaikan di sektor PPh Orang Pribadi dan PBB dapat dipertahankan, pemerintah masih memiliki peluang besar untuk menutup gap penerimaan. Namun demikian, ketergantungan terhadap PPN dan PPh Badan yang cenderung menurun perlu segera diatasi melalui kebijakan fiskal yang adaptif.

Sumber: Penerimaan Pajak Turun 5,29% Jadi Rp990 Triliun per Juli 2025

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »