Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Tertekan, Potensi Shortfall 2025 Capai Rp140 Triliun

IBX-Jakarta. Kinerja penerimaan pajak Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukkan sinyal pelemahan yang mengkhawatirkan. Realisasi penerimaan hingga Mei 2025 tercatat mengalami penurunan cukup tajam, memunculkan kekhawatiran terhadap daya tahan fiskal dan kemampuan pemerintah dalam menjaga kesinambungan anggaran negara.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rachmat, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak hingga akhir Mei masih mengalami kontraksi sebesar 10,13% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penurunan ini dianggap tidak hanya mengganggu proyeksi pendapatan negara, tetapi juga dapat memengaruhi ruang fiskal pemerintah ke depan.

“Situasi ini akan memaksa pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang lebih agresif di bidang perpajakan,” ujar Ariawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).

Pelemahan tajam bahkan sempat tercatat pada Februari 2025, saat penerimaan pajak hanya mampu menghimpun Rp187,8 triliun—terkontraksi hingga 30,1% secara tahunan. Jika kecenderungan ini terus berlangsung tanpa pembalikan tren, Ariawan memproyeksikan potensi shortfall atau kekurangan penerimaan dapat mencapai Rp120 triliun hingga Rp140 triliun hingga akhir tahun.

Kondisi ini dinilai akan mendorong pemerintah untuk melakukan reposisi kebijakan, termasuk mengevaluasi kembali strategi perpajakan yang selama ini diterapkan. Langkah-langkah reformasi, termasuk perluasan basis pajak dan penguatan pengawasan terhadap wajib pajak, diperkirakan menjadi prioritas dalam waktu dekat.

Hingga Mei 2025, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menyentuh angka Rp21 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak belum menunjukkan tanda pemulihan, tetap berada di jalur kontraksi sebesar 10,13% secara tahunan. Ini melanjutkan tren negatif sejak awal tahun, khususnya pada Februari yang menjadi titik terendah.

Ariawan menambahkan bahwa sejumlah faktor eksternal dan internal ikut memperburuk tekanan terhadap kinerja pajak nasional. Di antaranya, penurunan harga komoditas ekspor yang berdampak pada sektor unggulan, perlambatan pertumbuhan ekonomi yang menekan aktivitas usaha, serta belum optimalnya pelaksanaan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi (Coretax) yang diluncurkan di awal tahun.

“Penurunan harga komoditas ekspor, pelemahan ekonomi, serta belum optimalnya sistem administrasi pajak (Coretax) pada awal tahun lalu turut memperparah tekanan terhadap pendapatan negara,” katanya.

Dengan situasi ini, ruang fiskal pemerintah dinilai semakin sempit, sehingga diperlukan langkah-langkah korektif yang terukur namun cepat. Jika tidak ditangani secara serius, potensi pelebaran defisit dan peningkatan utang menjadi tantangan baru dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Sumber: Penerimaan Pajak Anjlok, APBN 2025 Berpotensi Hadapi Risiko Shortfall Rp 140 Triliun

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »