Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengawasan Kapal Wisata Asing: Upaya Mengamankan Penerimaan Negara dan Menjaga Kepatuhan

IBX – Jakarta. Kegiatan pengawasan terhadap kapal wisata asing yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Kepulauan Seribu menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan sektor maritim. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan kepabeanan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.


Masuknya kapal wisata asing ke Indonesia pada dasarnya memberikan peluang ekonomi, khususnya di sektor pariwisata. Namun, di balik potensi tersebut, terdapat risiko penyalahgunaan fasilitas yang diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Jika tidak diawasi secara ketat, fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan, yang pada akhirnya merugikan negara.


Dalam praktiknya, pengawasan menemukan indikasi pelanggaran, seperti penyewaan kapal kepada pihak lain serta pemindahtanganan kepemilikan kepada pihak domestik. Aktivitas semacam ini berpotensi mengubah status penggunaan kapal dari sekadar sarana wisata pribadi menjadi objek kegiatan usaha. Konsekuensinya, muncul kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi, termasuk pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tindakan penyegelan terhadap sejumlah kapal yang diduga melanggar aturan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Langkah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, guna memberikan efek jera sekaligus memperingatkan pelaku lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.


Sumber: Kantor Pajak Jakut dan Bea Cukai Awasi Kapal Wisata Asing

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »