Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengawasan Kapal Wisata Asing: Upaya Mengamankan Penerimaan Negara dan Menjaga Kepatuhan

IBX – Jakarta. Kegiatan pengawasan terhadap kapal wisata asing yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Kepulauan Seribu menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan sektor maritim. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan kepabeanan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.


Masuknya kapal wisata asing ke Indonesia pada dasarnya memberikan peluang ekonomi, khususnya di sektor pariwisata. Namun, di balik potensi tersebut, terdapat risiko penyalahgunaan fasilitas yang diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Jika tidak diawasi secara ketat, fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan, yang pada akhirnya merugikan negara.


Dalam praktiknya, pengawasan menemukan indikasi pelanggaran, seperti penyewaan kapal kepada pihak lain serta pemindahtanganan kepemilikan kepada pihak domestik. Aktivitas semacam ini berpotensi mengubah status penggunaan kapal dari sekadar sarana wisata pribadi menjadi objek kegiatan usaha. Konsekuensinya, muncul kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi, termasuk pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tindakan penyegelan terhadap sejumlah kapal yang diduga melanggar aturan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Langkah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, guna memberikan efek jera sekaligus memperingatkan pelaku lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.


Sumber: Kantor Pajak Jakut dan Bea Cukai Awasi Kapal Wisata Asing

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »