Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengawasan Pajak Diperketat, AR Siap Terbitkan SKP pada 2026

IBX – Jakarta. Wajib pajak perlu bersiap menghadapi penguatan pengawasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana meningkatkan kinerja Account Representative (AR) melalui perluasan kewenangan serta penguatan kualitas sumber daya manusia.

Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak pada 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa secara administratif, efektivitas peran AR akan diperkuat dengan mengalihkan sebagian AR lapangan menjadi pemeriksa pajak.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menindaklanjuti berbagai data konkret dan pengakuan wajib pajak yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurut Bimo, keterbatasan kewenangan AR yang sebelumnya tidak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) menyebabkan banyak hasil pemeriksaan sederhana tidak dapat diproses lebih lanjut.

Oleh karena itu, DJP akan memfungsikan AR sebagai pemeriksa pajak yang berasal dari rumpun AR. Dengan status baru ini, AR akan memiliki wewenang menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana di kantor maupun di lapangan yang selama ini cenderung terabaikan. Selain itu, penguatan peran AR juga diarahkan untuk mendorong inovasi serta meningkatkan semangat dalam menggali potensi perpajakan.

Bimo menambahkan, sejak pandemi Covid-19, aktivitas AR di lapangan memang relatif terbatas akibat kendala mobilitas. Ke depan, DJP juga akan kembali memperkuat kapasitas pemajakan secara desentralisasi. Data yang sebelumnya banyak diolah di pusat akan dioptimalkan pengolahannya di tingkat daerah guna menghitung potensi serta kesenjangan penerimaan pajak di masing-masing wilayah.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, DJP akan meningkatkan kapasitas AR secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun peningkatan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan penguatan ini, AR diharapkan lebih percaya diri dalam menggali potensi pajak, termasuk menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa DJP Kemenkeu berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini guna memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya pada sektor-sektor berisiko tinggi.

Sumber : Wajib Pajak Bersiap! Para AR Bakal Bisa Terbitkan SKP pada Tahun 2026

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »