Oleh: Maskudin
Salah satu kriteria agar transaksi tertentu seperti jasa, penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait pinjaman, transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, kesepakatan kontribusi biaya memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah pembuktin atas manfaat transaksi-transaksi tersebut. Berikut pembuktian atas manfaat atas transaksi Transaksi tertentu dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Tahapan pendahuluan meliputi pembuktian atas manfaat sebagaimana tersebut diatas berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
*Disclaimer*