Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penghasilan dari Penanaman Modal dalam Bidang-Bidang Tertentu yang Diterima oleh Dana Pensiun

Oleh: Maskudin

Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. Dengan pertimbangan tersebut, Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Dana pensiun yang dimaksud adalah  dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan. Dana pensiun tersebut juga selain yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk juga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 31 Desember 2012.

Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu berupa:

a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia; atau

b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.

***Disclaimer***

Recent Posts

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »