Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengusaha Kena Pajak Wajib Mengetahuinya, Ini Penjelasan Tentang Arti Amended di Coretax

IBX-Jakarta. Istilah “Amended” sering muncul saat mengelola faktur pajak, namun banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum sepenuhnya memahami makna “Amended” di Coretax.

Bagi sebagian PKP, istilah “Amanded” mungkin terdengar asing, mengingat pada sistem sebelumnya, DJP Online, istilah ini tidak digunakan dalam pembuatan faktur.

Secara etimologi, “Amended” berasal dari bahasa Inggris yang berarti “diubah”. Dalam konteks Coretax, istilah ini merujuk pada status faktur pajak yang telah direvisi atau diperbaiki.

Menurut penjelasan dari Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, status Amended muncul ketika pembeli menyetujui faktur pajak pengganti untuk faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP.

Penggantian faktur pajak diperlukan ketika terdapat kesalahan pada data faktur pajak asli, seperti jumlah transaksi, identitas pembeli, atau elemen lain yang harus disajikan secara lebih akurat dan lengkap.

Pada sistem e-Faktur sebelumnya, PKP bisa mengganti faktur pajak langsung tanpa perlu persetujuan dari pembeli. Namun, pada sistem Coretax, mekanisme ini berubah, di mana setiap revisi faktur pajak harus mendapatkan persetujuan dari pembeli agar perubahan tersebut sah. DJP menegaskan bahwa pembeli tetap harus memberikan persetujuan terhadap perubahan tersebut. Dengan adanya mekanisme persetujuan ini, DJP bertujuan memastikan bahwa setiap perubahan transaksi dapat diverifikasi oleh kedua pihak, sehingga potensi sengketa di masa depan dapat diminimalkan.

“Pembeli tetap harus menyetujui penggantian, meskipun faktur pajak normalnya sudah diklik ‘Kembali ke Status Approval’ setelah penggantian dibuat oleh penjual,” jelas Kring Pajak melalui akun @kring_pajak di X.

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax

Dalam beberapa kondisi, PKP perlu mengganti faktur pajak yang telah dibuat sebelumnya. Untuk itu, PKP harus membuat faktur pajak pengganti. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke akun Coretax melalui dashboard utama dan pilih menu ‘Output Tax’ atau ‘Pajak Keluaran’.
  2. Temukan faktur pajak yang ingin diperbarui, kemudian klik ‘Edit’ untuk memulai perubahan.
  3. Gulir ke bawah halaman dan pilih tombol ‘Amend’ untuk masuk ke mode penggantian faktur pajak.
  4. Sesuaikan data yang diperlukan, seperti menambahkan transaksi baru, menghapus transaksi tertentu, atau memperbaiki detail yang tidak tepat.
  5. Setelah selesai melakukan perubahan, klik ‘Save Amend’ untuk menyimpan pembaruan.
  6. Status faktur akan berubah menjadi ‘Waiting for Amendment’, yang berarti perubahan tersebut sedang menunggu persetujuan dari pembeli.
  7. Setelah pembeli memberikan konfirmasi, status faktur pajak akan otomatis diperbarui menjadi ‘Amended’.

Sumber : Inilah Arti Amended di Coretax, Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »