Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penilaian atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan dengan Masa Pemanfaatan Lebih dari 1 (satu) Bulan yang Diberikan Sehubungan dengan Pekerjaan Dilakukan Setiap Bulan Selama Masa Pemanfaatan Kenikmatan

Oleh: Maskudin

Dalam PMK 66 Tahun 2023 terdapat beberapa contoh Penilaian atas Penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan, berikut urainnya.

Tuan KA merupakan Direktur Keuangan di perusahaan PT KZ. Atas pekerjaan tersebut, Tuan KA mendapatkan fasilitas dart PT KZ berupa  apartemen mewah. Apartemen tersebut disewa oleh PT KZ dengan biaya sewa  sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) selama satu

tahun. Dalam kontrak sewa, disebutkan bahwa jangka waktu sewa  apartemen tersebut adalah sejak 1 Januart 2025 sampai dengan 31  Desember 2025.  Per 1 September 2025, Tuan KA mengundurkan dirt dart jabatannya sebagai  Direktur Keuangan dan fasilitas apartemen mewah tidak dapat lagi  digunakan.

Fasilitas kenikmatan apartemen tersebut memiliki masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan sehingga dilakukan penilaian tiap bulan untuk  menentukan nilai fasilitas yang diterima oleh Tuan KA. Dalam hal tidak  terdapat biaya lain selain biaya sewa maka dapat ditentukan nilai bruto  manfaat kenikmatan dalam bentuk fasilitas apartemen yaitu sebesar  Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tiap bulannya dengan penghitungan  sebagai berikut: Rpl20.000.000,00: 12 bulan = Rpl0.000.000,00.  Diketahui pula bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa

fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan  (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dart objek Pajak  Penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh Pegawai dart pemberi kerja  dan bemilai secara keseluruhan tidak lebih dart Rp2.000.000,00 (dua juta  rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.  Nilai kenikmatan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selama masa  pemanfaatan oleh Tuan KA adalah sesuai dengan perincian sebagai berikut:

Bulan Nilai Bruto Fasilitas

Apartemen

(Rp)

Batasan Fasilitas Apartemen

(Rp)

Nilai Fasilitas Apartemen sebagai Objek Pajak Penghasilan

(Rp)

(a) (b) (c) (d) = (b) – (c)
Januari 10.000.000 2.000.000 8.000.000
Februari 10.000.000 2.000.000 8.000.000
Maret 10.000.000 2.000.000 8.000.000
April 10.000.000 2.000.000 8.000.000
Mei 10.000.000 2.000.000 8.000.000
Juni 10.000.000 2.000.000 8.000.000
Juli 10.000.000 2.000.000 8.000.000
Agustus 10.000.000 2.000.000 8.000.000

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »