Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penilaian atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan dengan Masa Pemanfaatan Lebih dari 1 (satu) Bulan yang Diberikan Sehubungan dengan Pekerjaan Dilakukan Setiap Bulan Selama Masa Pemanfaatan Kenikmatan

Oleh: Maskudin

Dalam PMK 66 Tahun 2023 terdapat beberapa contoh Penilaian atas Penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan, berikut urainnya.

Tuan KA merupakan Direktur Keuangan di perusahaan PT KZ. Atas pekerjaan tersebut, Tuan KA mendapatkan fasilitas dart PT KZ berupa  apartemen mewah. Apartemen tersebut disewa oleh PT KZ dengan biaya sewa  sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) selama satu

tahun. Dalam kontrak sewa, disebutkan bahwa jangka waktu sewa  apartemen tersebut adalah sejak 1 Januart 2025 sampai dengan 31  Desember 2025.  Per 1 September 2025, Tuan KA mengundurkan dirt dart jabatannya sebagai  Direktur Keuangan dan fasilitas apartemen mewah tidak dapat lagi  digunakan.

Fasilitas kenikmatan apartemen tersebut memiliki masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan sehingga dilakukan penilaian tiap bulan untuk  menentukan nilai fasilitas yang diterima oleh Tuan KA. Dalam hal tidak  terdapat biaya lain selain biaya sewa maka dapat ditentukan nilai bruto  manfaat kenikmatan dalam bentuk fasilitas apartemen yaitu sebesar  Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tiap bulannya dengan penghitungan  sebagai berikut: Rpl20.000.000,00: 12 bulan = Rpl0.000.000,00.  Diketahui pula bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa

fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan  (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dart objek Pajak  Penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh Pegawai dart pemberi kerja  dan bemilai secara keseluruhan tidak lebih dart Rp2.000.000,00 (dua juta  rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.  Nilai kenikmatan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selama masa  pemanfaatan oleh Tuan KA adalah sesuai dengan perincian sebagai berikut:

Bulan Nilai Bruto Fasilitas

Apartemen

(Rp)

Batasan Fasilitas Apartemen

(Rp)

Nilai Fasilitas Apartemen sebagai Objek Pajak Penghasilan

(Rp)

(a) (b) (c) (d) = (b) – (c)
Januari 10.000.000 2.000.000 8.000.000
Februari 10.000.000 2.000.000 8.000.000
Maret 10.000.000 2.000.000 8.000.000
April 10.000.000 2.000.000 8.000.000
Mei 10.000.000 2.000.000 8.000.000
Juni 10.000.000 2.000.000 8.000.000
Juli 10.000.000 2.000.000 8.000.000
Agustus 10.000.000 2.000.000 8.000.000

*Disclaimer*

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »