Penyajian akun yang berkaitan dengan transaksi penghimpunan dana didasarkan pada akad yang digunakan. Berdasarkan PAPSI 2013 (h. 5.13), terdapat beberapa akun yang berkaitan dengan penghimpunan dana dengan akad mudharabah disajikan sebagai berikut:
1. Dana mudharabah disajikan sebagai dana syirkah temporer dengan memisahkan antara dana mudharabah yang berasal dari bank dan yang berasal dari bukan bank.
2. Bagi hasil dana mudharabah yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera.
3. Bagi hasil dana mudharabah yang sudah diperhitungkan pada akhir periode tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.
Untuk penghimpunan dengan skema wadiah, PAPSI 2013 (h. 11.2) menyatakan bahwa saldo simpanan wadiah disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk masing-masing bentuk simpanan.
*Dislaimer*
Sumber: Yaya, Martawireja, Abdurahim. Akuntansi Perbankan (Teori dan Praktik Kontemporer) Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi II.