Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penyajian Transaksi Penghimpun Dana Berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesa (PAPSI) Tahun 2013

Penyajian akun yang berkaitan dengan transaksi penghimpunan dana didasarkan pada akad yang digunakan. Berdasarkan PAPSI 2013 (h. 5.13), terdapat beberapa akun yang berkaitan dengan penghimpunan dana dengan akad mudharabah disajikan sebagai berikut:

1. Dana mudharabah disajikan sebagai dana syirkah temporer dengan memisahkan antara dana mudharabah yang berasal dari bank dan yang berasal dari bukan bank.

2. Bagi hasil dana mudharabah yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera.

3. Bagi hasil dana mudharabah yang sudah diperhitungkan pada akhir periode tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.

Untuk penghimpunan dengan skema wadiah, PAPSI 2013 (h. 11.2) menyatakan bahwa saldo simpanan wadiah disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk masing-masing bentuk simpanan.

*Dislaimer*

Sumber: Yaya, Martawireja, Abdurahim. Akuntansi Perbankan (Teori dan Praktik Kontemporer) Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi II.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »