Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

IBX – Jakarta. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah dana yang berasal dari sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dana ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada daerah yang memiliki keterkaitan dengan industri hasil tembakau, sekaligus untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani tembakau dan pekerja di industri rokok.

Sumber DBH CHT berasal dari cukai yang dikenakan atas produk tembakau, seperti rokok kretek, rokok putih, cerutu, dan tembakau iris, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Setelah dipungut oleh pemerintah pusat, sebagian dari penerimaan cukai tersebut dialokasikan kembali kepada daerah penghasil dan daerah lain yang mendukung kegiatan industri hasil tembakau. Dana ini kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program pembangunan, khususnya di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi.

Besaran DBH CHT yang diterima daerah ditentukan berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional dan dialokasikan setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penggunaan dana ini diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor tembakau.

Dalam pelaksanaannya, DBH CHT digunakan pada beberapa bidang utama. Di bidang kesehatan, minimal 50 persen dari dana yang diterima daerah wajib dialokasikan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Pemanfaatannya antara lain untuk mendukung pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan seperti buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok, serta mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat konsumsi tembakau melalui kegiatan edukasi dan kampanye kesehatan.

Selain itu, DBH CHT juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana ini digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada petani tembakau dan buruh rokok, serta mendukung program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat memiliki sumber penghasilan alternatif. Di beberapa daerah, DBH CHT juga digunakan untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur desa guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah penghasil tembakau.

Di sisi lain, DBH CHT turut mendukung peningkatan kualitas industri hasil tembakau. Bentuk dukungannya antara lain melalui kegiatan penelitian dan pengembangan tanaman tembakau, pelatihan tenaga kerja di sektor tembakau, serta bantuan alat dan teknologi pertanian untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas petani.

Sumber : Apa Itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)?

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »