Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

IBX – Jakarta. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah dana yang berasal dari sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dana ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada daerah yang memiliki keterkaitan dengan industri hasil tembakau, sekaligus untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani tembakau dan pekerja di industri rokok.

Sumber DBH CHT berasal dari cukai yang dikenakan atas produk tembakau, seperti rokok kretek, rokok putih, cerutu, dan tembakau iris, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Setelah dipungut oleh pemerintah pusat, sebagian dari penerimaan cukai tersebut dialokasikan kembali kepada daerah penghasil dan daerah lain yang mendukung kegiatan industri hasil tembakau. Dana ini kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program pembangunan, khususnya di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi.

Besaran DBH CHT yang diterima daerah ditentukan berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional dan dialokasikan setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penggunaan dana ini diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor tembakau.

Dalam pelaksanaannya, DBH CHT digunakan pada beberapa bidang utama. Di bidang kesehatan, minimal 50 persen dari dana yang diterima daerah wajib dialokasikan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Pemanfaatannya antara lain untuk mendukung pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan seperti buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok, serta mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat konsumsi tembakau melalui kegiatan edukasi dan kampanye kesehatan.

Selain itu, DBH CHT juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana ini digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada petani tembakau dan buruh rokok, serta mendukung program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat memiliki sumber penghasilan alternatif. Di beberapa daerah, DBH CHT juga digunakan untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur desa guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah penghasil tembakau.

Di sisi lain, DBH CHT turut mendukung peningkatan kualitas industri hasil tembakau. Bentuk dukungannya antara lain melalui kegiatan penelitian dan pengembangan tanaman tembakau, pelatihan tenaga kerja di sektor tembakau, serta bantuan alat dan teknologi pertanian untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas petani.

Sumber : Apa Itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)?

Recent Posts

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »