Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)

IBX – Jakarta. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah dana yang berasal dari sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dana ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada daerah yang memiliki keterkaitan dengan industri hasil tembakau, sekaligus untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani tembakau dan pekerja di industri rokok.

Sumber DBH CHT berasal dari cukai yang dikenakan atas produk tembakau, seperti rokok kretek, rokok putih, cerutu, dan tembakau iris, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Setelah dipungut oleh pemerintah pusat, sebagian dari penerimaan cukai tersebut dialokasikan kembali kepada daerah penghasil dan daerah lain yang mendukung kegiatan industri hasil tembakau. Dana ini kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program pembangunan, khususnya di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi.

Besaran DBH CHT yang diterima daerah ditentukan berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional dan dialokasikan setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penggunaan dana ini diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor tembakau.

Dalam pelaksanaannya, DBH CHT digunakan pada beberapa bidang utama. Di bidang kesehatan, minimal 50 persen dari dana yang diterima daerah wajib dialokasikan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Pemanfaatannya antara lain untuk mendukung pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan seperti buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok, serta mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat konsumsi tembakau melalui kegiatan edukasi dan kampanye kesehatan.

Selain itu, DBH CHT juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana ini digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada petani tembakau dan buruh rokok, serta mendukung program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat memiliki sumber penghasilan alternatif. Di beberapa daerah, DBH CHT juga digunakan untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur desa guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah penghasil tembakau.

Di sisi lain, DBH CHT turut mendukung peningkatan kualitas industri hasil tembakau. Bentuk dukungannya antara lain melalui kegiatan penelitian dan pengembangan tanaman tembakau, pelatihan tenaga kerja di sektor tembakau, serta bantuan alat dan teknologi pertanian untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas petani.

Sumber : Apa Itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)?

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »