IBX-Jakarta. Tanggal 19 September 2023 Direktorat Jenderal Pajak merilis siaran pers melalui surat Nomor SP- 32/2023 terkait dengan pemeriksaan pajak, dengan ini dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
DJP melakukan pemeriksaan dalam hal:
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).
Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.
Sebelum dilakukan Pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas penjelasannya kepada masyarakat.
Sumber: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pernyataan-djp-tentang-pemeriksaan-pajak
*Disclaimer*