Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

IBX-Jakarta. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak termasuk ke dalam pokok pengaturan dalam PMK 81/2024. Pasal 60 ayat (1) PMK 81/2024 menyebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/ atau ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha kecil yang masih berada dalam batasan yang ditetapkan menteri tidak perlu melakukan pengukuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2). Namun, dalam ayat selanjutnya, yakni Pasal 60 ayat (3) dijelaskan pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengusaha yang telah memenuhi kriteria untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengusaha juga harus menentukan tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai tempat pelaporan usaha, sesuai yang diatur dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b.

Selain itu, PMK 81/2024 juga memperbarui aturan mengenai kantor virtual sebagai tempat kedudukan. Kantor virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space), yang selanjutnya disebut Kantor
Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh dua atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).

Pasal 61 ayat (4) mengatur kriteria mengenai kantor virtual sebagai tempat kedudukan Pengusaha Badan dapat digunakan sebagai tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sepanjang Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual memenuhi tiga ketentuan.

Pertama, pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kedua, pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Ketiga, pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual secara nyata melakukan kegiatan layanan
pendukung kantor.

Selain ketiga ketentuan di atas, pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual harus memiliki dokumen-dokumen, yang di antaranya:

  1. dokumen yang menunjukkan adanya kontrak perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
  2. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.

*Disclaimer

Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Korupsi Jadi Penghalang Utama Kepatuhan Pajak di Indonesia

IBX – Jakarta. Isu integritas ternyata masih menjadi tembok besar dalam upaya membangun kepatuhan pajak di Indonesia. Temuan terbaru dari laporan Public Trust in Tax 2025 yang dirilis ACCA bersama OECD, IFAC, dan CA ANZ menunjukkan betapa kuatnya sensitivitas masyarakat terhadap persoalan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara. Dari seluruh responden

Read More »

EBITDA dan DER: Perbandingan Strategi Pengendalian Thin Capitalization dalam Perpajakan Korporasi!

IBX – Jakarta. Fenomena “thin capitalization” atau struktur modal yang berat pada utang (debt) dibandingkan modal sendiri (equity) bukan hal baru dalam dunia perpajakan global. Kasus terkenal terjadi di Kanada sebelum 2012, dimana perusahaan multinasional memanfaatkan entitas anak di yurisdiksi berpajak rendah seperti Barbados atau Luxembourg. Mereka memberikan pinjaman besar

Read More »