Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK Nomor 143 Tahun 2023 Disahkan, Pemerintah Resmi Kenakan Pajak Atas Rokok Elektrik

IBX – Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI baru baru ini telah menerbitkan peraturan terkait pengenaan pajak atas rokok elektrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Dengan diberlakukannya PMK tersebut, maka rokok elektrik resmi dikenakan pajak terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024. Adapun tarif pajak rokok elektrik yang ditetapkan menurut PMK ini adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokoknya.

Pengenaan pajak atas rokok elektrik ini sejatinya telah sejalan dengan apa yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana di dalam UU HPP disebutkan bahwa rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa, “Pemberlakuan Pajak Rokok katas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak roko katas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.”

Lebih lanjut, Deni juga menjelaskan mengenai alasan pengenaan pajak atas rokok elektrik. Menurutnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini merupakan suatu upaya dan komitmen pemerintah dalam memberikan masa transisi untuk diberlakukannya pemungutan pajak rokok elektrik ini. Hal ini dikarenakan penetapan pengenaan cukai rokok elektrik pada tahun 2018 belum dilaksanakan secara bersamaan dengan pengenaan pajak atas rokok elektrik.

Oleh karenanya, hal ini merupakan momentum yang sesuai untuk dapat melaksanakan amanat UU HPP dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dengan rokok konvensional dan juga mempertimbangkan aspek pengendalian masyarakat dalam jangka panjangnya.

Sumber: Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak Mulai Hari Ini (kumparan.com)

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »