Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peraturan Pemerintah No. 50/2022

Menimbang :

a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta integrasi data kependudukan dengan data perpajakan, perlu diatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;

b. bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan pengaturan dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Berdasarkan hal-hal diatas  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diterbitkan PP No. 50/2022 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PP No. 50 Tahun 2022 melalui link berikut: PP Nomor 50 Tahun 2022.

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »