Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prinsip Dasar Yang Melandasi Perancangan Jurnal

Prinsip-prinsip dasar yang mendasari pembuatan rancangan jurnal adalah sebagai berikut:

  1. Harus tersedia jurnal dalam jumlah yang memadai sehingga memungkinkan perusahaa untuk menggunakan karyawan dalam mencatat dengan segera transaksi keuangan yang terjadi.
  2. Jurnal akan digunakan untuk memisahkan transaksi ke dalam penggolongan pokok tertentu, seperti penerimaan kas, pengeluaran kas, penjualan, dan pembelian.
  3. Untuk mengurangi pekerjaan pembukuan yang terinci, harus digunakan kolom-kolom khusus dalam jurnal, sehingga memungkinkan pembukuan (posting) jumlah per kolom ke dalam akun yang bersangkutan di dalam buku besar.
  4. Nama kolom dalam jurnal harus sesuai dengan nama akun yang bersangkutan dalam buku besar, yang akan menerima jumlah yang akan dibukukan dari jurnal.
  5. Kolom-kolom dalam jurnal digunakan untuk mengumpulkan angka yang akan diringkas dalam akun yang bersangkutan dalam buku besar
  6. Sedapat mungkin jurnal khusus dirancang sedemikian rupa sehingga pekerjaan menyalin informasi dari dokumen sumbernya dibuat sangat minimum
  7. Harus ditetapkan hubungan antara dokumen sumber tertentu dengan jurnal sehingga pertanggungjawaban kebenaran informasi dapat ditentukan

*Disclaimer*

Sumber: Mulyadi. Sistem Akuntansi Edisi 4, Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Susu Impor Bebas Pajak: Bagaimana Nasib Peternak Lokal

IBX-Jakarta Pemerintah membebaskan pajak impor untuk produk susu, yang berdampak besar pada peternak sapi perah lokal, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Banyak peternak yang tidak dapat menjual susu mereka karena kebijakan pembatasan kuota di industri pengolahan susu (IPS).

Read More »

Cek! Daftar Barang & Jasa Ini Bebas PPN 12%

IBX-Jakarta. Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam penjelasannya, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali

Read More »