Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Program Pemutihan DKI: Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus Sampai 31 Agustus!

IBX – Jakarta. Kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk terbebas dari denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak masih terbuka hingga 31 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terlambat membayar PKB maupun BBNKB, sehingga mereka dapat melunasi kewajiban tanpa tambahan biaya sanksi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan penerimaan pajak daerah.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan di berbagai titik yang telah disiapkan. Lima Samsat Induk beroperasi di setiap wilayah Jakarta, antara lain di Pademangan untuk Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, di kompleks Polda Metro Jaya untuk Jakarta Selatan, di Jalan Daan Mogot untuk Jakarta Barat, serta di Jalan D.I. Panjaitan untuk Jakarta Timur.

Selain itu, jaringan gerai pelayanan juga tersebar di sejumlah wilayah penyangga seperti Kota Tangerang, Serpong, Ciputat, dan Kelapa Dua. Beberapa di antaranya berlokasi di Sangiang, Alam Sutera, Dadap, Jatiuwung, Batu Ceper, Perum, Puspem, Ciater, Graha Raya, BJB Bintaro, Boulevard, Pamulang, Teluk Naga, Sepatan, dan Curug. Masyarakat yang tidak sempat datang ke Samsat Induk atau gerai tetap dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di titik-titik tertentu setiap harinya.

Kebijakan ini berlandaskan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang mengatur penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Pemprov DKI mengajak warga untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum tenggat, agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban tambahan, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak di ibu kota.

Sumber: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, Ini Lokasi Pelayanannya

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »