Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Program Pemutihan DKI: Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus Sampai 31 Agustus!

IBX – Jakarta. Kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk terbebas dari denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak masih terbuka hingga 31 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terlambat membayar PKB maupun BBNKB, sehingga mereka dapat melunasi kewajiban tanpa tambahan biaya sanksi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan penerimaan pajak daerah.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan di berbagai titik yang telah disiapkan. Lima Samsat Induk beroperasi di setiap wilayah Jakarta, antara lain di Pademangan untuk Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, di kompleks Polda Metro Jaya untuk Jakarta Selatan, di Jalan Daan Mogot untuk Jakarta Barat, serta di Jalan D.I. Panjaitan untuk Jakarta Timur.

Selain itu, jaringan gerai pelayanan juga tersebar di sejumlah wilayah penyangga seperti Kota Tangerang, Serpong, Ciputat, dan Kelapa Dua. Beberapa di antaranya berlokasi di Sangiang, Alam Sutera, Dadap, Jatiuwung, Batu Ceper, Perum, Puspem, Ciater, Graha Raya, BJB Bintaro, Boulevard, Pamulang, Teluk Naga, Sepatan, dan Curug. Masyarakat yang tidak sempat datang ke Samsat Induk atau gerai tetap dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di titik-titik tertentu setiap harinya.

Kebijakan ini berlandaskan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang mengatur penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Pemprov DKI mengajak warga untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum tenggat, agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban tambahan, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak di ibu kota.

Sumber: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, Ini Lokasi Pelayanannya

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »