Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Program Pemutihan DKI: Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus Sampai 31 Agustus!

IBX – Jakarta. Kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk terbebas dari denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak masih terbuka hingga 31 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terlambat membayar PKB maupun BBNKB, sehingga mereka dapat melunasi kewajiban tanpa tambahan biaya sanksi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan penerimaan pajak daerah.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan di berbagai titik yang telah disiapkan. Lima Samsat Induk beroperasi di setiap wilayah Jakarta, antara lain di Pademangan untuk Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, di kompleks Polda Metro Jaya untuk Jakarta Selatan, di Jalan Daan Mogot untuk Jakarta Barat, serta di Jalan D.I. Panjaitan untuk Jakarta Timur.

Selain itu, jaringan gerai pelayanan juga tersebar di sejumlah wilayah penyangga seperti Kota Tangerang, Serpong, Ciputat, dan Kelapa Dua. Beberapa di antaranya berlokasi di Sangiang, Alam Sutera, Dadap, Jatiuwung, Batu Ceper, Perum, Puspem, Ciater, Graha Raya, BJB Bintaro, Boulevard, Pamulang, Teluk Naga, Sepatan, dan Curug. Masyarakat yang tidak sempat datang ke Samsat Induk atau gerai tetap dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di titik-titik tertentu setiap harinya.

Kebijakan ini berlandaskan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang mengatur penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Pemprov DKI mengajak warga untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum tenggat, agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban tambahan, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak di ibu kota.

Sumber: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, Ini Lokasi Pelayanannya

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »