Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PTKP Mandek, Kelas Menengah Terancam Bracket Creep

IBX – Jakarta. Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi yang masih bertahan di angka Rp 54 juta per tahun selama hampir sepuluh tahun dinilai semakin rawan memicu fenomena bracket creep. Kondisi ini terjadi karena tidak adanya penyesuaian PTKP, sehingga kenaikan penghasilan dapat mendorong seseorang masuk ke lapisan pajak yang lebih tinggi.

Situasi tersebut berpotensi menambah beban pajak, khususnya bagi kelompok berpendapatan rendah hingga menengah. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menilai bahwa dari sudut pandang ekonomi riil, angka PTKP Rp 54 juta sudah semakin sulit dianggap relevan untuk kondisi tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun tanpa penyesuaian, akumulasi inflasi dan meningkatnya biaya hidup telah mengikis nilai riil batas penghasilan tidak kena pajak tersebut. Stagnasi PTKP ini, menurutnya, mencerminkan adanya jeda kebijakan yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan antara beban pajak dan kemampuan bayar wajib pajak.

Rizal juga mengingatkan bahwa risiko bracket creep akan terus meningkat apabila PTKP tidak bergerak. Dalam situasi seperti ini, pekerja bisa masuk ke objek pajak atau tarif yang lebih tinggi hanya karena kenaikan pendapatan nominal akibat inflasi atau penyesuaian upah minimum, bukan karena peningkatan kesejahteraan yang sesungguhnya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa dampak PTKP yang stagnan tidak hanya menyangkut isu keadilan pajak, tetapi juga berpotensi menekan konsumsi rumah tangga dalam jangka menengah. Padahal, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski diakui bahwa mempertahankan PTKP yang tidak adaptif dapat membuka ruang tambahan penerimaan fiskal dalam jangka pendek, Rizal menekankan bahwa kebijakan tersebut menyimpan biaya ekonomi dan sosial yang kerap luput dari perhatian.

Sumber : PTKP Tak Naik, Waspada Ancaman Bracket Creep bagi Kelas Menengah

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »