Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ramai Isu Pajak Rumah Kontrakan 2027, Apa Kata DJP?

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu mengenai rencana pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan mulai tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan bahwa penyusunan program kerja DJP 2027 mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari analisis risiko, kesiapan sistem, parameter pelaksanaan program, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat. DJP juga menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan pajak tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. Pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan risiko dengan mempertimbangkan profil kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai sumber penghasilan tetap menjadi bagian dari pertimbangan dalam pelaksanaan pengawasan.

Meski belum terdapat program khusus untuk pemilik rumah kontrakan, DJP mengingatkan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Artinya, apabila penghasilan sewa memenuhi ketentuan yang ditetapkan, kewajiban pajaknya bukan merupakan jenis pajak baru yang mulai diterapkan pada 2027. Sebelumnya, pemerintah memang menyampaikan rencana untuk memperluas basis perpajakan pada 2027 sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara. Dalam pembahasan RAPBN 2027, salah satu potensi yang disoroti adalah kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Pemerintah menilai rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan penghasilan yang memiliki konsekuensi perpajakan.

Dengan demikian, isu mengenai pajak rumah kontrakan mulai 2027 perlu dipahami secara tepat. DJP belum mengusulkan program khusus yang menargetkan pemilik rumah kontrakan, tetapi penghasilan dari kegiatan penyewaan properti memang telah memiliki ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengawasan ke depan tetap akan dilakukan berdasarkan data, risiko, serta prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Sumber: Rumah Kontrakan Dipungut Pajak Mulai 2027? Ini Penegasan Terbaru DJP

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »