IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu mengenai rencana pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan mulai tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan bahwa penyusunan program kerja DJP 2027 mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari analisis risiko, kesiapan sistem, parameter pelaksanaan program, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat. DJP juga menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan pajak tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. Pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan risiko dengan mempertimbangkan profil kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai sumber penghasilan tetap menjadi bagian dari pertimbangan dalam pelaksanaan pengawasan.
Meski belum terdapat program khusus untuk pemilik rumah kontrakan, DJP mengingatkan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Artinya, apabila penghasilan sewa memenuhi ketentuan yang ditetapkan, kewajiban pajaknya bukan merupakan jenis pajak baru yang mulai diterapkan pada 2027. Sebelumnya, pemerintah memang menyampaikan rencana untuk memperluas basis perpajakan pada 2027 sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara. Dalam pembahasan RAPBN 2027, salah satu potensi yang disoroti adalah kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Pemerintah menilai rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan penghasilan yang memiliki konsekuensi perpajakan.
Dengan demikian, isu mengenai pajak rumah kontrakan mulai 2027 perlu dipahami secara tepat. DJP belum mengusulkan program khusus yang menargetkan pemilik rumah kontrakan, tetapi penghasilan dari kegiatan penyewaan properti memang telah memiliki ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengawasan ke depan tetap akan dilakukan berdasarkan data, risiko, serta prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Sumber: Rumah Kontrakan Dipungut Pajak Mulai 2027? Ini Penegasan Terbaru DJP

