Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Regulasi Pajak Terkini untuk Bisnis Indekos

IBX – Jakarta. Usaha indekos atau kos-kosan menjadi salah satu pilihan populer bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan pasif. Investasi di bidang ini dianggap cukup menguntungkan, terutama di area strategis seperti dekat kawasan perkantoran, pabrik, atau institusi pendidikan seperti universitas.

Ketentuan perpajakan untuk rumah indekos telah diatur dalam sejumlah regulasi. Salah satunya tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, istilah “Pajak Hotel” diubah menjadi “PBJT atas Jasa Perhotelan”. Dalam aturan terbaru ini, istilah “rumah kos” tidak lagi secara eksplisit disebutkan. Sebagai gantinya, digunakan istilah baru yaitu “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel”, tanpa menyebutkan batas minimum atau maksimum jumlah kamar untuk dikenai pajak.

Artinya, rumah kos juga dapat dikategorikan sebagai tempat tinggal pribadi yang dijalankan seperti hotel, karena menawarkan layanan akomodasi sementara dengan fasilitas mirip hotel, meskipun dengan skala dan pelayanan yang berbeda.

Secara umum, baik hotel maupun indekos memiliki tujuan serupa, yaitu menyediakan tempat tinggal sementara bagi individu atau kelompok. Fasilitas yang ditawarkan pun bisa serupa, seperti tempat tidur, kamar mandi, serta tambahan seperti kolam renang, gym, atau layanan pramutamu.

Oleh karena itu, rumah kos termasuk dalam definisi tempat tinggal pribadi yang digunakan sebagai hotel, sesuai dengan Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel merupakan bagian dari jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT.

Terkait rumah kos dengan jumlah kamar di bawah 10, masih banyak yang beranggapan bahwa jenis usaha ini tidak dikenai pajak. Namun, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan terbaru, rumah kos tetap termasuk objek pajak daerah, tanpa mempertimbangkan jumlah kamar yang dimiliki.

Meski begitu, Pasal 7 Ayat (2a) menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto tertentu tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Artinya, jika penghasilan dari usaha kos-kosan tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun, maka tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), atau dengan kata lain, dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh.

Ilustrasi Perhitungan Pajak Usaha Kos-kosan

Sebagai ilustrasi, Ibu Emilia menjalankan usaha kos dengan 7 kamar dan memperoleh penghasilan sebesar Rp 650 juta dalam satu tahun. Berdasarkan ketentuan perpajakan, berikut perhitungan pajak yang dikenakan:

Penghasilan Kena Pajak = Rp 650 juta – Rp 500 juta
Penghasilan Kena Pajak = Rp 150 juta

PPh Final = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Final
PPh Final = Rp 150 juta x 0,5%
PPh Final = Rp 750.000

Dengan demikian, Ibu Emilia memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan sebesar Rp 750.000 per tahun. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, usaha kos-kosan hanya dikenakan pajak satu kali, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak berganda.

Sumber : Apakah Indekos Kena Pajak? Ini Aturan Terbarunya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »