Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rencana Kebijakan Pajak Natrium di Thailand sebagai Intervensi Fiskal dalam Kesehatan Publik

IBX – Jakarta. Sebagai respons terhadap eskalasi kasus penyakit ginjal kronis dan hipertensi, Pemerintah Thailand tengah merancang kebijakan fiskal baru berbasis kesehatan melalui pengenaan pajak atas makanan tinggi natrium. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Thailand dalam menekan risiko penyakit tidak menular, setelah sebelumnya menjadi pelopor penerapan pajak minuman berpemanis di kawasan Asia Tenggara.

Urgensi penerapan pajak ini dilatarbelakangi oleh tingginya asupan garam harian masyarakat. Berdasarkan Survei Kesehatan Nasional Thailand periode 2024–2025, rata-rata konsumsi natrium warga berusia 15 tahun ke atas mencapai 3.650 miligram per hari. Angka tersebut melampaui batas maksimal yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO), yakni 2.000 miligram per hari. Dampak dari pola konsumsi ini memicu beban ekonomi yang teramat besar. Akumulasi biaya perawatan medis dan hilangnya produktivitas akibat penyakit terkait kelebihan natrium diperkirakan merugikan negara hingga 1,6 triliun baht atau ekuivalen dengan Rp700 triliun per tahun.

Menyikapi fenomena tersebut, Departemen Cukai Thailand tengah menyusun proposal resmi untuk memberlakukan pajak natrium terhadap produsen makanan kemasan. Objek pajak utama dalam regulasi ini mencakup mi instan, makanan beku, dan camilan gurih yang teridentifikasi sebagai penyumbang terbesar asupan natrium masyarakat. Secara teknis, dasar pengenaan pajak tidak hanya dihitung dari kandungan garam dapur (NaCl), melainkan total kandungan natrium dalam produk, termasuk bahan tambahan pangan seperti pengawet dan soda kue (baking soda). Namun, pemerintah mengecualikan makanan yang dimasak langsung di restoran, pedagang kaki lima, dan gerai makanan cepat saji (fast food) dari objek pajak ini.

Pendekatan fiskal ini dinilai sebagai langkah yang krusial. Pakar nefrologi dari Mahidol University, Prof. Surasak Kantachuvesiri, menegaskan bahwa edukasi dan kampanye kesehatan publik saja tidak lagi memadai untuk mendisrupsi pola konsumsi masyarakat. Menurutnya, rasa manis dan asin memiliki sifat adiktif yang sering kali mendominasi pertimbangan rasional konsumen dalam memilih makanan sehat. Oleh karena itu, intervensi melalui instrumen hukum dan perpajakan mutlak diperlukan untuk mencegah konsumsi rasa asin ekstrem agar tidak lagi menjadi standar normal di masyarakat.

Menyadari kompleksitas dalam mengubah preferensi rasa masyarakat dan untuk menjaga stabilitas industri pangan, implementasi pajak natrium ini akan dieksekusi secara bertahap. Pada fase perdana yang direncanakan berlangsung selama minimal enam tahun, pemerintah hanya akan mengenakan tarif pajak yang relatif rendah terhadap produk dengan kadar natrium paling tinggi. Skema transisi ini dirancang untuk memberikan ruang dan waktu bagi pihak industri agar dapat menyesuaikan formulasi produk mereka menjadi lebih sehat tanpa memicu guncangan ekonomi pada sektor tersebut.

Sumber: 

Thailand Bakal Terapkan Pajak Garam, Sasar Mi Instan dan Camilan Gurih

Thailand Siapkan Pajak Natrium untuk Tekan Kasus Penyakit Ginjal dan Hipertensi

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »