Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ribuan Wajib Pajak Minta Keringanan Angsuran PPh 25, Didominasi Sektor Perdagangan

IBX-Jakarta. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 3.794 wajib pajak di Indonesia telah mengajukan permohonan untuk pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Data ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Keringanan pajak ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha dari sektor perdagangan besar dan eceran, yang menjadi kelompok terbanyak dalam pengajuan. Mereka memanfaatkan kebijakan ini karena kondisi bisnis yang menurun atau pendapatan yang tidak menurun.

“Pada tahun 2024 sebanyak 3.794 wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25,” ujar
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dalam keterangan tertulis (15 Mei 2025).

Meski angka pengajuan cukup tinggi, DJP belum mempublikasikan data pembanding dengan tahun sebelumnya karena masih dalam proses koordinasi.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak yang merasa penghasilan mereka pada tahun berjalan akan lebih rendah dari tahun sebelumnya. Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.

Kebijakan ini bisa dimanfaatkan jika, setelah tiga bulan pertama tahun pajak, wajib pajak mengisyaratkan bahwa PPh yang akan dibayar tahun ini kurang dari 75% dari jumlah PPh yang jadi dasar angsuran tahun sebelumnya.

Cara Mengajukan Permohonan

Proses Pengajuan dilakukan secara digital melalui Portal Wajib Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke portal dengan NIK atau NPWP.
  2. Jika diwakilkan, wakil atau kuasa memilih entitas yang diwakilkan.
  3. Masuk ke menu “Layanan Wajib Pajak” → “Layanan Administrasi” → “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  4. Pilih layanan “Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25” .
  5. Isi data permohonan, buat file PDF, tanda tangani elektronik secara elektronik, dan kirim (submit).
  6. Sistem akan otomatis mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  7. DJP akan memproses permohonan tersebut dan mengirimkan hasilnya melalui portal — apakah disetujui atau ditolak.

Fasilitas ini sangat membantu wajib pajak yang mengalami penurunan pendapatan atau arus kas yang ketat. Dengan angsuran pajak yang lebih kecil, beban keuangan bisa sedikit berkurang sehingga bisnis tetap bisa berjalan lancar.

Jika Anda seorang pelaku usaha atau individu yang merasa beban pajak tahun ini terlalu berat dibandingkan tahun lalu, menawarkan pengurangan PPh 25 bisa jadi pilihan bijak.

Sumber: DJP: 3.794 Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh 25 di 2024 (CNBC)

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »