Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ribuan Wajib Pajak Minta Keringanan Angsuran PPh 25, Didominasi Sektor Perdagangan

IBX-Jakarta. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 3.794 wajib pajak di Indonesia telah mengajukan permohonan untuk pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Data ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Keringanan pajak ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha dari sektor perdagangan besar dan eceran, yang menjadi kelompok terbanyak dalam pengajuan. Mereka memanfaatkan kebijakan ini karena kondisi bisnis yang menurun atau pendapatan yang tidak menurun.

“Pada tahun 2024 sebanyak 3.794 wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25,” ujar
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dalam keterangan tertulis (15 Mei 2025).

Meski angka pengajuan cukup tinggi, DJP belum mempublikasikan data pembanding dengan tahun sebelumnya karena masih dalam proses koordinasi.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak yang merasa penghasilan mereka pada tahun berjalan akan lebih rendah dari tahun sebelumnya. Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.

Kebijakan ini bisa dimanfaatkan jika, setelah tiga bulan pertama tahun pajak, wajib pajak mengisyaratkan bahwa PPh yang akan dibayar tahun ini kurang dari 75% dari jumlah PPh yang jadi dasar angsuran tahun sebelumnya.

Cara Mengajukan Permohonan

Proses Pengajuan dilakukan secara digital melalui Portal Wajib Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke portal dengan NIK atau NPWP.
  2. Jika diwakilkan, wakil atau kuasa memilih entitas yang diwakilkan.
  3. Masuk ke menu “Layanan Wajib Pajak” → “Layanan Administrasi” → “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  4. Pilih layanan “Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25” .
  5. Isi data permohonan, buat file PDF, tanda tangani elektronik secara elektronik, dan kirim (submit).
  6. Sistem akan otomatis mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  7. DJP akan memproses permohonan tersebut dan mengirimkan hasilnya melalui portal — apakah disetujui atau ditolak.

Fasilitas ini sangat membantu wajib pajak yang mengalami penurunan pendapatan atau arus kas yang ketat. Dengan angsuran pajak yang lebih kecil, beban keuangan bisa sedikit berkurang sehingga bisnis tetap bisa berjalan lancar.

Jika Anda seorang pelaku usaha atau individu yang merasa beban pajak tahun ini terlalu berat dibandingkan tahun lalu, menawarkan pengurangan PPh 25 bisa jadi pilihan bijak.

Sumber: DJP: 3.794 Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh 25 di 2024 (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »