Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ribuan Wajib Pajak Minta Keringanan Angsuran PPh 25, Didominasi Sektor Perdagangan

IBX-Jakarta. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 3.794 wajib pajak di Indonesia telah mengajukan permohonan untuk pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Data ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Keringanan pajak ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha dari sektor perdagangan besar dan eceran, yang menjadi kelompok terbanyak dalam pengajuan. Mereka memanfaatkan kebijakan ini karena kondisi bisnis yang menurun atau pendapatan yang tidak menurun.

“Pada tahun 2024 sebanyak 3.794 wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25,” ujar
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dalam keterangan tertulis (15 Mei 2025).

Meski angka pengajuan cukup tinggi, DJP belum mempublikasikan data pembanding dengan tahun sebelumnya karena masih dalam proses koordinasi.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak yang merasa penghasilan mereka pada tahun berjalan akan lebih rendah dari tahun sebelumnya. Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.

Kebijakan ini bisa dimanfaatkan jika, setelah tiga bulan pertama tahun pajak, wajib pajak mengisyaratkan bahwa PPh yang akan dibayar tahun ini kurang dari 75% dari jumlah PPh yang jadi dasar angsuran tahun sebelumnya.

Cara Mengajukan Permohonan

Proses Pengajuan dilakukan secara digital melalui Portal Wajib Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke portal dengan NIK atau NPWP.
  2. Jika diwakilkan, wakil atau kuasa memilih entitas yang diwakilkan.
  3. Masuk ke menu “Layanan Wajib Pajak” → “Layanan Administrasi” → “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  4. Pilih layanan “Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25” .
  5. Isi data permohonan, buat file PDF, tanda tangani elektronik secara elektronik, dan kirim (submit).
  6. Sistem akan otomatis mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  7. DJP akan memproses permohonan tersebut dan mengirimkan hasilnya melalui portal — apakah disetujui atau ditolak.

Fasilitas ini sangat membantu wajib pajak yang mengalami penurunan pendapatan atau arus kas yang ketat. Dengan angsuran pajak yang lebih kecil, beban keuangan bisa sedikit berkurang sehingga bisnis tetap bisa berjalan lancar.

Jika Anda seorang pelaku usaha atau individu yang merasa beban pajak tahun ini terlalu berat dibandingkan tahun lalu, menawarkan pengurangan PPh 25 bisa jadi pilihan bijak.

Sumber: DJP: 3.794 Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh 25 di 2024 (CNBC)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »