Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ringankan Beban Korban Bencana, Pemerintah Hapus Kewajiban Pajak

IBX – Jakarta. Bencana yang melanda beberapa kawasan di Sumatera menimbulkan korban jiwa, setidaknya 1.016 jiwa meninggal dunia dan 212 jiwa hilang. Tak hanya memakan korban jiwa, bencana tersebut setidaknya menghentikan aktivitas masyarakat selama tiga minggu sejak bencana tersebut terjadi. Merespon hal tersebut, Febrio Nathan Kacaribu selaku Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menegaskan adanya bahwa kewajiban perpajakan masyarakat yang terdampak akan gugur. Hal tersebut disampaikan saat ia ditemui di kawasan Gedung Kemenko Perekonomian pada Selasa 16/12/2025.

“Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang, atau bahkan tidak ada. Jadi, memang tidak ada kewajiban pajak,” ungkap Febrio.

Pembebasan kewajiban perpajakan bagi masyarakat terdampak bencana alam juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pasal 4 ayat (5) huruf c

“Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). dapat berupa: c. terdapat bencana.

Selain gugurnya kewajiban perpajakan, pemerintah juga mengatur untuk meniadakan pengenaan sanksi administratif berupa benda bagi Wajib Pajak yang terkena bencana melalui Pasal 179 ayat (3) huruf g

“Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap: g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri.

Pemerintah juga memberikan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 untuk pengiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.

Sumber: Pemerintah Akui Bencana Gugurkan Kewajiban Pembayaran Pajak Korban

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »