Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

RPJMN 2025–2029 Tegaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara

IBX-Jakarta. Pemerintah menetapkan pembentukan Badan Penerimaan Negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai bagian dari strategi meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Gagasan ini sejatinya telah menjadi salah satu agenda Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pemilihan Presiden 2024.

Namun, realisasi rencana tersebut mengalami penundaan setelah Sri Mulyani Indrawati kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan. Meski begitu, ambisi pembentukan badan ini tetap berlanjut, yang kini secara resmi dicantumkan dalam dokumen RPJMN 2025–2029. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, yang diteken Prabowo pada 10 Februari 2025 dan langsung berlaku pada hari yang sama, disebutkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendirikan Badan Penerimaan Negara sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%.

Strategi Peningkatan Penerimaan Negara

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan. RPJMN 2025–2029 menetapkan tiga target utama guna mendukung peningkatan penerimaan negara, yakni:

  1. Perluasan basis wajib pajak hingga mencapai 90% pada 2029.
  2. Peningkatan kepatuhan pajak, dengan target tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 100% pada 2029.
  3. Optimalisasi kebijakan penerimaan negara, dengan sasaran indeks efektivitas kebijakan mencapai 100% pada 2029.

Untuk merealisasikan ketiga target tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah intervensi, termasuk penerapan sistem informasi administrasi perpajakan berbasis Coretax yang terintegrasi dengan sistem pemangku kepentingan lain guna menciptakan pengelolaan data yang lebih efektif. Selain itu, simplifikasi proses bisnis dan reformasi kelembagaan akan dilakukan, disertai dengan penguatan kebijakan perpajakan. Pemerintah juga berencana memperbaiki tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk dalam penerapan sin tax, serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui mekanisme yang lebih ketat.

Ambisi Tambahan Penerimaan Negara

Presiden Prabowo juga menargetkan peningkatan penerimaan negara sebesar US$90 miliar per tahun, atau setara dengan Rp1.464,75 triliun (berdasarkan kurs JISDOR Rp16.275 per dolar AS). Target ini disampaikan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta pada 19 Februari 2025.

Dalam paparannya, Hashim menyoroti rendahnya persentase penerimaan negara terhadap PDB Indonesia, yang hanya 12,2%, jauh tertinggal dibandingkan negara lain seperti Kamboja (18%) dan Vietnam (23%). Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan rasio penerimaan negara dengan memajaki ekonomi bayangan (shadow economy) yang diperkirakan mencapai 25% hingga 30% dari PDB, berdasarkan temuan Bank Dunia.

Pemerintah optimistis bahwa dengan memberlakukan pajak pada sektor ekonomi bayangan, penerimaan negara akan meningkat signifikan. Untuk mendukung hal ini, teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI) dan sistem pemantauan elektronik akan dioptimalkan guna memperketat pengawasan dan pemungutan pajak. Hashim mencontohkan bahwa dengan memungut pajak sebesar 6% dari total PDB sebesar US$1,5 triliun, negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan US$90 miliar per tahun dalam beberapa tahun mendatang.

Dengan langkah-langkah strategis yang telah dirancang dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah berharap target peningkatan rasio penerimaan negara dapat tercapai secara berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat kemandirian fiskal Indonesia.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »