

IBX-Jakarta. Bea Cukai Kudus dan Kabupaten Jepara musnahkan 11,25 Juta rokok ilegal. Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan jumlah barang yang dimusnahkan merupakan yang terbanyak dari periode-periode sebelumnya dengan nilai mencapai Rp14,14 miliar. Dari barang tersebut negara mengalami kerugian dari aspek cukai, ppn dan pajak rokok dengan total mencapai Rp9,68 Triliun.
Lenni menjabarkan barang-barang yang dimusnahkan meliputi 11.095.938 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 12.368 Sigaret Kretek Tangan (SKT), 141.600 batang Sigaret Putih Mesein (SPM), 30 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3 karung etiket, 1 alat pencetak resi, 7 alat pemanas, 8 roll cigarrete tipping paper (CTP) dan handphone. Barang tersebut diperoleh Bea dan Cukai Kudus dan Jepara melalui 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora sejak Desember 2022 hingga April 2024 dan status barang yang diperoleh selama penindakan adalah Barang menjadi Milik Negara (BMMN). Penindakan dilakukan dengan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat hukum di setiap daerah.
Pemusnahan BMMN yang diperoleh selama penindakan dilakukan dengan melakukan pembakaran di halaman Kantor Bupati Jepara dengan disaksikan seluruh jajaran penegak hukum. Lenni mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakkan hukum dan edukasi dibidang cukai. Lenni juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan kepada otoritas Bea dan Cukai apabila menerima informasi terkait peredaran rokok ilegal.