Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rupiah Bisa Menguat Jika The Fed Agresif Turunkan Bunga, BCA Beberkan Skenarionya

IBX – Jakarta. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada 2026 akan bergerak di kisaran Rp16.800 per dolar. Proyeksi ini sangat dipengaruhi oleh arah kebijakan suku bunga Bank Sentral AS (The Fed), yang dalam satu tahun terakhir menjadi penentu utama volatilitas pasar mata uang global.

Kepala Biro Banking Research and Analytics BCA, Victor George Petrus, menjelaskan bahwa peluang penguatan rupiah akan semakin besar jika The Fed benar-benar menurunkan bunga secara lebih agresif. Hal ini bisa terjadi seiring perubahan kepemimpinan atau arah kebijakan baru di bank sentral tersebut. “Kalau The Fed tetap menjalankan rencana penurunan suku bunga tiga kali, atau bahkan lebih banyak setelah pergantian gubernur di era Trump, rupiah bisa menguat terhadap dolar indeks,” ujarnya di Depok, Jawa Barat.

Namun, Victor mengingatkan bahwa risiko pelemahan rupiah masih terbuka, terutama jika Amerika Serikat menerapkan kebijakan tarif resiprokal yang mungkin menekan surplus neraca dagang Indonesia. Jika tekanan perdagangan tersebut terjadi bersamaan dengan turunnya harga komoditas ekspor utama seperti batubara dan CPO, maka ruang depresiasi rupiah akan semakin besar. Sebagai tambahan, dalam kondisi global yang sensitif terhadap sentimen proteksionisme, pelemahan harga komoditas menjadi faktor ganda yang sering kali memicu aliran keluar modal jangka pendek (capital outflow), membuat rupiah lebih rentan.

Meski begitu, menurut Victor, fokus utama bukan hanya soal rupiah menguat atau melemah, tetapi bagaimana pergerakannya tetap berada dalam koridor yang bisa dikelola. “Yang penting pergerakannya manageable, jadi depresiasi yang terkontrol,” ujarnya. Pendekatan ini sejalan dengan praktik negara emerging market lainnya yang lebih mengutamakan stabilitas nilai tukar dibanding mengejar angka tertentu.

Ia menegaskan, Bank Indonesia memiliki instrumen yang cukup untuk menjaga rupiah tetap berada pada level fundamental yang sehat, baik melalui operasi moneter, pengelolaan cadangan devisa, maupun stabilisasi di pasar valas. “BI pasti akan menjaga nilai rupiah tetap di level yang kuat secara fundamental,” tambahnya.

Selain menyoroti prospek rupiah, Victor juga melihat peluang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 lebih cerah. Dorongannya berasal dari belanja pemerintah yang diperkirakan meningkat melalui berbagai program baru, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, yang mulai berjalan penuh tahun depan. Program-program tersebut dinilai dapat memperluas aktivitas ekonomi domestik dan memperkuat daya beli masyarakat. Hal ini juga menjadi dua faktor yang dapat membantu menstabilkan rupiah melalui aliran modal masuk (inflow) dan peningkatan keyakinan investor.

Sumber: BCA Proyeksikan Rupiah Tahun Depan Rp16.800, Dipengaruhi Bunga The Fed

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »