IBX-Jakarta.Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkapkan, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk investor di IKN Nusantara, salah satunya terkait pajak. Insentif pajak ini salah satunya adalah tax holiday untuk bidang infrastruktur selama 30 tahun.
“Tax holiday (untuk) bidang infrastruktur sektor perumahan di Indonesia biasanya minimal investasi Rp. 100 miliar. Tapi untuk IKN cukup Rp. 10 miliar saja,” kata Agung dalam acara ASEAN Investment Forum di Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Minggu (3/9/2023).
Adapun insentif untuk perusahaan asing yang berminat memindahkan kantornya ke IKN Nusantara, dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen. Dengan catatan, masa berlaku sampai 10 tahun.
Setelah 10 tahun, maka insentif pengurangan pajak akan dikurangi 50 persen hingga 10 tahun berikutnya.
Adapun ketentuan untuk fasilitas pajak tersebut. Pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.
Ketentuan kedua, memiliki substansi ekonomi di IKN Nusantara, dan membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5387826/sederet-insentif-pajak-bagi-investor-ikn-nusantara?page=3
*Disclaimer*