Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sekilas Mengenal Struktur Standar Profesional Akuntan Publik

Struktur setiap standar audit yang tercakup dalam Standar Profesional Akuntan Publik mengikuti struktur yang terdapat dalam ISA yang mengelompokkan informasi dalam seksi yang berbeda, yaitu: Pengantar, Tujuan, Definisi, Ketentuan, dan Materi Penerapan dan Penjelasan Lain.

Pengantar

Materi pengantar bisa mencakup informasi yang berhubungan dengan tujuan, lingkup, dan pokok bahasan dari standar audit yang bersangkutan, disamping itu dimuat pula tanggungjawab auditor dan pihak lainnya dalam konteks standar audityang bersangkutan.

Tujuan

Setiap standar audit (SA) berisi peryataan yang jelas tentang tujuan auditor mengenai hal-hal yang dibahas dalam SA tersebut.

Definisi

Agar diperoleh pernahaman yang lebih baik tentang SA, istilah-istliah terkait didefinisikan dalam setiap SA.

Ketentuan

Setiap tujuan didukung dengan ketentuan yang jelas. Ketentuan selalu dinyatakan dengan frasa “auditor harus”.

Materi Penerapan dan Penjelasan Lain

Materi penerapan dan penjelasan lain menjelaskan secara lebih tepat makna dari suatu ketentuan atau apa yang dimaksudkan untuk dicakup, atau menyertakan contoh-contoh prosedur yang mungkin cocok dalam situasi yang dihadapi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »