Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sektor Digital Jadi Mesin Baru Pajak Indonesia, Penerimaan Capai Rp42,5 Triliun

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus meningkat dan kini menjadi salah satu penyumbang penting bagi kas negara. Hingga akhir September 2025, total penerimaan pajak dari aktivitas digital mencapai Rp42,53 triliun, menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Angka ini menegaskan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam struktur penerimaan pajak nasional.

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan total Rp32,94 triliun. Pemerintah sejauh ini telah menunjuk 246 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk beberapa platform global seperti Viagogo, Ogury, dan GetYourGuide. Dari jumlah tersebut, 207 perusahaan tercatat sudah aktif memungut dan menyetorkan pajak, mencerminkan tingkat kepatuhan yang cukup baik di sektor ini.

Selain PMSE, aset kripto juga menjadi sumber penerimaan baru yang terus tumbuh. Hingga September 2025, pajak kripto tercatat sebesar Rp1,71 triliun yang terdiri dari PPh 22 dan PPN dalam negeri. Di sisi lain, sektor fintech khususnya layanan pinjaman daring menyumbang Rp4,1 triliun, dengan mayoritas berasal dari PPh atas bunga pinjaman dan PPN atas layanan digital.

Penerimaan dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) pun turut berkontribusi sebesar Rp3,78 triliun hingga periode yang sama. Digitalisasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai membantu meningkatkan transparansi sekaligus efisiensi dalam pengumpulan pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, capaian ini menunjukkan bahwa sektor digital sudah menjadi penggerak baru penerimaan pajak. Ia menyebut bahwa DJP akan terus memastikan potensi dari ekonomi digital seperti e-commerce, fintech, maupun kripto dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil.

Pertumbuhan pajak digital ini menjadi sinyal positif bagi perluasan basis pajak di Indonesia. Namun, tantangannya masih sama, yaitu menjaga kepatuhan tanpa menghambat inovasi. Pemerintah perlu terus menyesuaikan kebijakan dan sistem administrasi agar tetap sejalan dengan dinamika ekonomi digital yang bergerak cepat.

Sumber: Update Terbaru Penerimaan PPN Digital, Kripto dan Fintech

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »