Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sektor Digital Jadi Mesin Baru Pajak Indonesia, Penerimaan Capai Rp42,5 Triliun

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus meningkat dan kini menjadi salah satu penyumbang penting bagi kas negara. Hingga akhir September 2025, total penerimaan pajak dari aktivitas digital mencapai Rp42,53 triliun, menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Angka ini menegaskan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam struktur penerimaan pajak nasional.

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan total Rp32,94 triliun. Pemerintah sejauh ini telah menunjuk 246 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk beberapa platform global seperti Viagogo, Ogury, dan GetYourGuide. Dari jumlah tersebut, 207 perusahaan tercatat sudah aktif memungut dan menyetorkan pajak, mencerminkan tingkat kepatuhan yang cukup baik di sektor ini.

Selain PMSE, aset kripto juga menjadi sumber penerimaan baru yang terus tumbuh. Hingga September 2025, pajak kripto tercatat sebesar Rp1,71 triliun yang terdiri dari PPh 22 dan PPN dalam negeri. Di sisi lain, sektor fintech khususnya layanan pinjaman daring menyumbang Rp4,1 triliun, dengan mayoritas berasal dari PPh atas bunga pinjaman dan PPN atas layanan digital.

Penerimaan dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) pun turut berkontribusi sebesar Rp3,78 triliun hingga periode yang sama. Digitalisasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai membantu meningkatkan transparansi sekaligus efisiensi dalam pengumpulan pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, capaian ini menunjukkan bahwa sektor digital sudah menjadi penggerak baru penerimaan pajak. Ia menyebut bahwa DJP akan terus memastikan potensi dari ekonomi digital seperti e-commerce, fintech, maupun kripto dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil.

Pertumbuhan pajak digital ini menjadi sinyal positif bagi perluasan basis pajak di Indonesia. Namun, tantangannya masih sama, yaitu menjaga kepatuhan tanpa menghambat inovasi. Pemerintah perlu terus menyesuaikan kebijakan dan sistem administrasi agar tetap sejalan dengan dinamika ekonomi digital yang bergerak cepat.

Sumber: Update Terbaru Penerimaan PPN Digital, Kripto dan Fintech

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »