Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sewa Lapangan Padel Kini Dikenakan Pajak Hiburan

IBX-Jakarta. Per tahun 2025, layanan penyewaan lapangan padel di wilayah Jakarta resmi masuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Kebijakan ini tak hanya mencakup padel, tetapi juga berlaku bagi sejumlah fasilitas olahraga lainnya yang kini berfungsi sebagai sarana hiburan berbayar. Dengan kata lain, fasilitas seperti lapangan futsal, tenis, squash, panahan, hingga gym dan kolam renang akan dikenakan pajak jika digunakan secara komersial atau memungut biaya dari pengunjung.

Berdasarkan informasi dari Pajakku—mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak—tarif pajak yang ditetapkan adalah 10% dari nilai transaksi. Ini termasuk biaya sewa lapangan, tiket masuk, pemesanan melalui aplikasi, atau paket layanan lainnya. Meski pajak ini dibebankan kepada konsumen, seluruh proses administrasi dan pelaporan pajak menjadi tanggung jawab penyedia layanan atau pemilik fasilitas.

Dalam pelaksanaannya, pengusaha akan menentukan harga yang sudah mencakup pajak 10%, kemudian memungutnya dari konsumen, dan secara rutin menyetor hasilnya ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Bapenda DKI, perubahan fungsi sejumlah aktivitas olahraga yang kini lebih bersifat rekreatif dan berbayar menjadikannya layak dikenai pajak hiburan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi usaha serta menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan daerah, mengingat potensi ekonomi sektor ini yang terus bertumbuh.

Jenis Transaksi yang Terkena Pajak, Antara Lain:

  • Penyewaan arena atau lapangan olahraga
  • Pembelian tiket masuk
  • Booking fee melalui platform digital atau aplikasi

Tak Hanya Padel, Berikut Daftar Fasilitas Lain yang Terdampak:

Lapangan:
Tenis, futsal, sepak bola, mini soccer, bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, panahan, menembak, squash, bisbol/softbol.

Tempat dan Sarana:
Bowling, biliar, berkuda, ice skating, panjat tebing, atletik/lari, kolam renang, pusat kebugaran (termasuk yoga, pilates, zumba), sasana bela diri, hingga jetski.

Sumber : Resmi Berlaku, Sewa Lapangan Padel Kena Pajak Hiburan 10%

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »