Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Simak Ketentuan Tidak Wajib Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

IBX – Jakarta. Wajib Pajak setiap tahunnya memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), akan tetapi terdapat golongan yang jika memenuhi kriteria maka tidak wajib lapor SPT berdasarkan peraturan perpajakan. Menurut UU KUP, setiap Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan harus melaporkan SPT. Pada peraturan tersebut dan peraturan turunannya pula dibahas mengenai kriteria-kriteria Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban lapor SPT, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi.

WP OP tidak wajib melaporkan SPT ketika termasuk dalam golongan Wajib Pajak Non Efektif. Wajib Pajak Non Efektif yang dimaksud diatur dalam Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 yaitu:

  1. WP yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. WP yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  3. WP yang memiliki NPWP sebagai syarat administratif dengan kondisi penghasilan di bawah PTKP;
  4. WP yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. WP yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

Oleh karena itu, WP OP dengan kriteria tidak berpenghasilan, penghasilan di bawah PTKP, dan sudah tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak perlu lagi untuk melaporkan SPT Tahunan karena sudah tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagai Wajib Pajak sesuai peraturan yang berlaku. 

Sumber: Ini 4 Golongan yang Bebas Tak Lapor SPT Pajak, Anda Masuk? 

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »