Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Singapura, Hong Kong Jadi Acuan: RI Siapkan Payung Hukum Baru untuk Investor Global

IBX – Jakarta. Pemerintah tengah mengkaji langkah besar dalam reformasi sektor keuangan dengan mempertimbangkan adopsi elemen common law dalam penyusunan RPP tentang Pengelola Instrumen Keuangan (Special Purpose Vehicle/SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustees). Regulasi ini merupakan salah satu dari total 20 aturan turunan UU P2SK yang ditargetkan rampung tahun depan. Langkah ini dinilai menjadi kunci untuk memperkuat daya saing ekosistem investasi Indonesia agar dapat menarik lebih banyak capital inflow, terutama dari investor global dan keluarga konglomerat.

Indonesia selama ini menganut sistem civil law, sementara pusat investasi internasional seperti Singapura, Hong Kong, dan Uni Emirat Arab menerapkan common law. Pemerintah melihat investor asing cenderung lebih nyaman berinvestasi dengan kerangka hukum common law karena memberikan fleksibilitas kontrak, jaminan perlindungan aset, serta struktur legal yang lebih akrab bagi pelaku global. Karena itu, elemen common law tidak akan menggantikan civil law di Indonesia, tetapi akan diintegrasikan secara selektif untuk kebutuhan investasi.

RPP SPV dan trustees nantinya memuat pengaturan yang mencakup aspek badan usaha, perpajakan, jasa keuangan, dan keimigrasian. Salah satu tujuan utamanya adalah menciptakan ruang dalam sistem investasi nasional agar mekanisme legal common law dapat diterapkan secara terukur, terutama untuk skema pengelolaan aset dan investasi lintas negara. Pemerintah memerlukan model ini untuk meningkatkan kepercayaan investor serta menciptakan struktur pengelolaan aset yang lebih kompetitif.

Salah satu poin teknis krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi adalah konsep bankruptcy remoteness, yaitu adanya pemisahan tegas antara pemilik aset dengan beneficiary dari investasi. Dengan mekanisme ini, jika entitas sponsor atau pemilik menghadapi masalah hukum atau keuangan, aset dalam struktur investasi tetap terlindungi dan dapat beroperasi tanpa gangguan. Fitur ini merupakan salah satu daya tarik utama dari yurisdiksi common law yang selama ini membuat Singapura dan Hong Kong menjadi pusat investasi global.

Agenda ini juga berkaitan erat dengan rencana pembentukan family office di Indonesia, yang sejak awal didorong untuk meniru model Singapura dan Hong Kong agar mampu menarik dana kelolaan dari keluarga-keluarga kaya dunia. Pemerintah menilai momentum ini penting, seiring meningkatnya relokasi aset internasional dan naiknya kebutuhan investor global terhadap yurisdiksi yang aman, transparan, dan efisien untuk pengelolaan kekayaan.Jika reformasi ini berhasil, Indonesia tidak hanya menjadi tujuan investasi sebagai pasar, tetapi juga sebagai pusat wealth management dan pengelolaan aset kelas global. Dengan kata lain, RPP SPV dan trustees berpotensi membuka jalan bagi Indonesia untuk masuk peta persaingan pusat investasi Asia dan menarik capital inflow dari kelompok investor yang selama ini memilih Singapura atau Hong Kong sebagai basis finansial mereka.

Sumber: Tiru Singapura Cs, RI Bakal Adopsi Sistem Common Law Demi Tarik Duit Konglomerat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »