Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Single Profile: Langkah Kemenkeu Mewujudkan Sistem Fiskal Terpadu

IBX – Jakarta. Kementerian Keuangan tengah bersiap meluncurkan sistem baru yang akan mengubah cara pemerintah mengelola data penerimaan negara. Melalui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, Kemenkeu berencana mengintegrasikan seluruh data wajib bayar, mulai dari pajak, bea cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP), ke dalam satu sistem terpadu bernama single profile.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025. Tujuannya sederhana namun penting, yaitu membangun satu profil menyeluruh untuk setiap wajib bayar agar pengawasan, pelayanan, dan kebijakan fiskal bisa berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu pihak yang sudah menyatakan kesiapannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa single profile ini berbeda dengan single identity number (SIN) yang sempat diusung beberapa tahun lalu. Jika SIN hanya fokus pada penyatuan identitas wajib pajak, single profile mencakup integrasi data lintas fungsi penerimaan negara, termasuk perpajakan, kepabeanan, dan PNBP.

Proyek integrasi ini nantinya akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu. Dengan sistem yang lebih terhubung, pemerintah berharap bisa menutup berbagai celah kepatuhan dan meningkatkan kualitas data penerimaan negara secara menyeluruh.

Dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029, proyek single profile menjadi bagian dari strategi besar penguatan penerimaan negara. Ada empat fokus utama yang akan dijalankan pemerintah:

  1. Mengoptimalkan pemanfaatan data untuk menggali potensi perpajakan dan PNBP.
  2. Mengintegrasikan basis data penerimaan antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian/lembaga melalui single profile.
  3. Mengembangkan sumber penerimaan baru seperti pajak karbon, pajak ekonomi digital, cukai baru, dan PNBP tambahan.
  4. Memperkuat kebijakan bea masuk dan bea keluar untuk melindungi industri dalam negeri serta mendorong hilirisasi berbasis sumber daya alam.

Meski menjanjikan, sejumlah pihak menilai integrasi data ini masih menghadapi tantangan di tahap implementasi. Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai single profile ini memiliki konsep berbeda dari SIN yang dulu diusung. Ia juga menyoroti bahwa hingga kini, kebijakan tersebut belum sepenuhnya konkret seperti integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terealisasi.

Menurut Fajry, agak ironis jika integrasi internal antarunit di bawah Kemenkeu justru berjalan lebih lambat dibanding integrasi lintas kementerian seperti NIK dan NPWP. Padahal, dengan data yang sudah terkonsolidasi di internal Kemenkeu, langkah menuju sistem fiskal yang efisien dan transparan seharusnya bisa lebih cepat dicapai.Langkah menuju single profile bisa jadi pondasi penting dalam mewujudkan sistem keuangan negara yang lebih modern dan terintegrasi. Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini tak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem fiskal Indonesia yang lebih transparan dan akuntabel.

Sumber: Siap-siap! Purbaya Mau Integrasikan Data Pajak, Bea Cukai hingga PNBP

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »