Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Solusi Cerdas Kelola Deposit Pajak, Jangan Panik Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak

IBX – Jakarta. Masa sibuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan baru saja kita lewati pada 30 April kemarin. Bagi banyak wajib pajak, periode ini seringkali diiringi dengan pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (SPT-Y) guna menghindari sanksi keterlambatan di tengah proses audit atau penyiapan laporan keuangan yang belum rampung.

Namun, pasca-deadline muncul satu pertanyaan besar: Bagaimana jika permohonan perpanjangan tersebut ditolak oleh DJP? Apakah deposit pajak yang sudah disetorkan akan hangus?

Kabar menggembirakan datang dari fungsional penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dipastikan bahwa saldo deposit pajak dengan KAP 411618 dan KJS 200 yang telah disetorkan tidak akan hangus. Meskipun izin perpanjangan tidak diberikan, dana tersebut tetap aman dan dapat langsung dialihkan untuk melunasi kurang bayar pada SPT Tahunan PPh Normal.

Menariknya, dalam sistem Coretax yang baru, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan prosedur administratif pemindahbukuan (Pbk) yang memakan waktu jika ingin menggunakan saldo KJS 200 untuk SPT Normal. Proses ini dapat dilakukan secara instan saat pengiriman SPT.

Walaupun sistem memungkinkan pemindahan saldo ke KJS 100 (Deposit Pajak Umum), pihak otoritas pajak sangat tidak menyarankannya. Hal ini terkait dengan logika sistem FIFO (First-In, First-Out) yang diterapkan pada deposit umum. Jika saldo dipindah ke KJS 100, dana tersebut berisiko secara otomatis “tertarik” oleh sistem untuk melunasi tagihan pajak lain atau pajak masa bulanan yang jatuh temponya lebih awal. Akibatnya, saldo Anda bisa jadi tidak lagi mencukupi saat tiba waktunya untuk melunasi SPT Tahunan.

Untuk pengelolaan yang lebih presisi ke depannya, wajib pajak perlu membedakan peruntukan tiga kode setoran deposit berikut:

KJS 100: Deposit Pajak Umum. Digunakan untuk setoran deposit pajak secara general.

KJS 200: Deposit Pajak Perpanjangan. Khusus digunakan untuk setoran terkait permohonan perpanjangan SPT Tahunan.

KJS 300: Deposit Tagihan/Ketetapan. Digunakan untuk membayar utang pajak yang tercantum dalam STP, SKP, atau putusan hukum lainnya.

Dengan berakhirnya siklus SPT Badan tahun ini, pemahaman atas fitur-fitur Coretax ini diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakannya secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »