Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

SPT Pajak 2024 Bakal Terisi Otomatis Kabar Gembira Atau Sebaliknya ? Ini Penjelasannya

IBX-Jakarta. Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada 2024 akan lebih praktis. Ini lantaran wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi dan badan usaha, tidak perlu lagi memasukan satu persatu data pajak dan menghitung sendiri.

Sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan prepopulated SPT atau SPT dengan data yang disajikan otomatis.

Sistem canggih yang dikembangkan DJP ini adalah core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Melalui sistem core tax itu, para wajib pajak akan memperoleh akses tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan, mulai dari SPT hingga data aset dan transaksi perpajakan lainnya.

Prepopulated data wajib pajak ini ditarik dari berbagai instansi termasuk perbankan, pemerintah daerah, bea cukai, BKPM dan lembaga lainnya. DJP akan menggandeng 89 entitas untuk mengintegrasikan sistemnya dengan core system.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan konsep prepopulated SPT ini akan terlihat dari bukti potong yang dirilis. Jika data bukti potong sudah benar, silahkan wajib pajak mengkonfirmasi dan menyerahkan secara langsung.

“Kalau benar tinggal ‘yes..yes..yes’, kalau tidak benar tinggal perbaiki,” katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Namun, jika ada pendapatan lain-lain yang belum tercantum, Iwan menegaskan wajib pajak harus melaporkan hal tersebut.

“Bukan diisikan oleh kantor pajak, seolah-olah itu DJP. Karena ada data pendapatan lain, misalnya data warung dan lainnya, kita belum ambil. Data underground itu belum kita ambil,” tegas Iwan.e dalam SPT. Contohnya, pajak sewa rumah atau sewa kos.

“Dahulu belum masuk kan, padahal pajaknya 10%,” katanya. Selama ini, semua bergantung pada kejujuran. Di dalam sistem baru, DJP bisa melihat melalui aset wajib pajak.

“Kok aset ini diam saja. Ini bisa kita hitung biaya aset. Atau aset ini jangan-jangan disewakan,” ujarnya. Semua data ini akan masuk ke dalam tax payer account dari wajib pajak yang dimuat dalam core tax system dan bisa dilihat oleh wajib pajak. Jika ada kesalahan data aset, Iwan mengatakan wajib pajak bisa menghubungi kantor pajak.

“Ada call center, tetapi harus ada bukti,” tegasnya.

Rencananya, sistem ini akan mulai berjalan penuh pada 1 Mei 2024. Saat ini, sistem canggih tersebut masih terus melakukan uji coba (testing). Ditjen Pajak harus memastikan modul dari 21 fungsi bisnis dalam core tax system berjalan dengan baik dan benar.

“Modulnya dites, ada yang kurang dibenarkan. Sekarang baru per modul. Mulai di tes apa ada fungsi yang kurang. Ini lagi di enrichment,” paparnya.

Setelah fase enrichment atau pengayaan, barulah masuk ke system integrated testing. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambungkan 21 modul yang sudah diuji sebelumnya.

Iwan memastikan fase ini juga memerlukan waktu yang tidak sebentar. Adapun, 21 proses bisnis pelayanan pajak yang diolah dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi a.l. pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.

sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230812143110-4-462422/spt-pajak-2024-bakal-otomatis-terisi-ini-penjelasannya

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »