Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Kunjungi Kantor Pajak untuk Tinjau Coretax

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turun langsung untuk mengecek pelaksanaan sistem Coretax di KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada Kamis (23/1/2025).

Kegiatan tersebut terlihat dari unggahan Sri Mulyani di akun Instagramnya, @smindrawati. Dalam kunjungannya, ia mendengarkan berbagai masukan serta tantangan yang dihadapi wajib pajak terkait penerapan sistem pelayanan pajak baru, Coretax.

Sri Mulyani mengakui bahwa penerapan sistem baru ini menghadirkan berbagai tantangan, terutama pada tahap awal implementasi. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

“Masih dalam rangka upaya perbaikan Coretax, hari ini saya mendengarkan masukan dari tantangan yang dihadapi wajib pajak di @pajakkebayoranbaru1, @pajakpmb serta @pajakwpbesar,” dikutip Jumat (24/1/2025).

Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran DJP, terutama petugas pajak yang berada di garis depan, atas dedikasi mereka dalam pengembangan Coretax.

“Tetaplah semangat dan lebih proaktif dalam mengatasi berbagai tantangan yang muncul. Ingatlah bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, menjadikan sistem perpajakan kita sebagai fondasi kokoh bagi pembangunan bangsa,” pesannya.

Sri Mulyani juga menyampaikan permohonan maaf serta pengertian kepada wajib pajak atas kendala yang sempat terjadi beberapa waktu lalu saat mengakses Coretax.

“DJP terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi. Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” ungkap Sri Mulyani.

Sumber : Sri Mulyani Turun Gunung, Cek Coretax di Kantor Pajak

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »