Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Menjadi Sorotan Usai Samakan Pajak dengan Zakat, MUI Angkat Suara

IBX – Jakarta. Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat menuai tanggapan serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam sebuah acara beberapa waktu lalu, Sri Mulyani menyebut bahwa pajak, zakat, dan wakaf adalah bentuk dari kesadaran bahwa dalam setiap rezeki seseorang terdapat hak orang lain.

“Pajak itu juga adalah instrumen yang mencerminkan nilai keadilan sosial… Sama seperti zakat dan wakaf,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada 13 Agustus 2025.

Pernyataan tersebut seolah ingin mengangkat pajak ke level spiritual seperti halnya zakat dalam Islam, yakni sama-sama sebagai kewajiban berbagi rezeki. Namun, analogi tersebut justru dianggap membingungkan dan keliru, terutama dalam konteks hukum Islam.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Fatwa MUI melalui Wakil Sekretarisnya, KH Abdul Muiz Ali, memberikan penegasan bahwa pajak dan zakat memiliki perbedaan mendasar dan tidak bisa disamakan, baik dari sisi hukum, tujuan, maupun tata kelolanya.

“Pajak bukan zakat, zakat bukan pajak,” tegas Muiz. Ia menekankan bahwa zakat merupakan kewajiban ibadah khusus bagi umat Islam dengan aturan baku yang bersumber dari Al-Qur’an, sementara pajak adalah instrumen fiskal negara yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan berlaku untuk seluruh warga negara tanpa membedakan keyakinan.

Lebih jauh, MUI juga meluruskan bahwa zakat tidak dapat digunakan untuk menggantikan pajak, dan sebaliknya, membayar pajak tidak serta-merta membebaskan seseorang dari kewajiban zakat. Keduanya memiliki jalur hukum dan mekanisme distribusi yang berbeda. Zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) yang telah ditentukan dalam Surah At-Taubah ayat 60, sedangkan pajak digunakan untuk keperluan umum seperti infrastruktur, pendidikan, hingga subsidi negara.

Menyamakan zakat dengan pajak bisa menimbulkan kekeliruan di masyarakat. Apalagi, zakat merupakan bentuk ibadah dengan dimensi spiritual yang tidak hanya menyangkut harta, tetapi juga niat dan kesucian jiwa. Sementara pajak bersifat administratif dan politis, mewakili kontrak antara negara dan warga negaranya.

Jika pernyataan semacam ini dibiarkan tanpa klarifikasi, bukan tidak mungkin masyarakat akan salah kaprah, menganggap bahwa membayar zakat sudah cukup tanpa perlu membayar pajak, atau sebaliknya. Ini berisiko mengaburkan batas antara kewajiban agama dan kewajiban kenegaraan.

Meskipun sama-sama bersifat wajib dan menyangkut rezeki, penyamaan antara zakat dan pajak adalah penyederhanaan yang berbahaya. Selain mencampuradukkan ranah ibadah dengan kewajiban hukum sipil, hal ini juga bisa mencederai kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan negara.

Dalam konteks kebijakan fiskal, Sri Mulyani barangkali ingin menekankan pentingnya kontribusi semua pihak terhadap kesejahteraan sosial. Namun, analogi zakat dan pajak bukanlah jembatan yang tepat untuk menyampaikan pesan tersebut karena keduanya berakar dari nilai, sistem, dan entitas yang berbeda. Zakat berasal dari langit, pajak ditetapkan dari meja legislasi.

Sumber: MUI Kasih Paham Sri Mulyani Soal Perbedaan Pajak dan Zakat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »