Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun.

Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat hanya Rp322,6 triliun, mengalami penurunan 18,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp393,9 triliun. Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar secara daring pada Kamis (24/4/2025), mengingat dirinya dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sedang menghadiri Pertemuan Tahunan IMF-World Bank di Amerika Serikat.

Sri Mulyani menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak pada bulan Maret mencerminkan upaya pemerintah yang tetap konsisten dalam memperbaiki sistem perpajakan. Ia menyebut reformasi administrasi perpajakan, termasuk penerapan Core Tax System, menjadi pendorong utama pemulihan tersebut.

Meski ada pertumbuhan bulanan yang positif, tekanan tetap terasa karena penerimaan kuartalan masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, belanja negara pada kuartal I/2025 naik tipis 1,4% secara tahunan menjadi Rp620,3 triliun. Akibatnya, APBN mengalami defisit sebesar Rp104,2 triliun atau setara 0,43% terhadap PDB. Sebagai perbandingan, APBN Maret 2024 justru mencatat surplus Rp8,07 triliun atau 0,04% dari PDB.

Menteri Keuangan berharap ke depan sistem perpajakan semakin efisien, sehingga penerimaan dapat tumbuh secara optimal. Ia menambahkan bahwa tren kenaikan penerimaan berdasarkan jenis pajak, rumah tangga, dan sektor usaha mencerminkan ketahanan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi yang relatif stabil.

*Disclaimer*

Sumber: Sri Mulyani: Setoran Pajak Bertambah setelah Perbaikan Coretax (Bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »