Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun.

Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat hanya Rp322,6 triliun, mengalami penurunan 18,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp393,9 triliun. Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar secara daring pada Kamis (24/4/2025), mengingat dirinya dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sedang menghadiri Pertemuan Tahunan IMF-World Bank di Amerika Serikat.

Sri Mulyani menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak pada bulan Maret mencerminkan upaya pemerintah yang tetap konsisten dalam memperbaiki sistem perpajakan. Ia menyebut reformasi administrasi perpajakan, termasuk penerapan Core Tax System, menjadi pendorong utama pemulihan tersebut.

Meski ada pertumbuhan bulanan yang positif, tekanan tetap terasa karena penerimaan kuartalan masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, belanja negara pada kuartal I/2025 naik tipis 1,4% secara tahunan menjadi Rp620,3 triliun. Akibatnya, APBN mengalami defisit sebesar Rp104,2 triliun atau setara 0,43% terhadap PDB. Sebagai perbandingan, APBN Maret 2024 justru mencatat surplus Rp8,07 triliun atau 0,04% dari PDB.

Menteri Keuangan berharap ke depan sistem perpajakan semakin efisien, sehingga penerimaan dapat tumbuh secara optimal. Ia menambahkan bahwa tren kenaikan penerimaan berdasarkan jenis pajak, rumah tangga, dan sektor usaha mencerminkan ketahanan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi yang relatif stabil.

*Disclaimer*

Sumber: Sri Mulyani: Setoran Pajak Bertambah setelah Perbaikan Coretax (Bisnis.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »