Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Strategi Jakarta: Insentif Baru Demi Lawan Imbas Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan insentif-insentif agar penerapan pajak minimum global tidak mengurangi daya tarik investasi di dalam negeri. Dalam rangka ikut serta pada kesepakatan internasional, Indonesia telah menerbitkan regulasi yang menetapkan tarif pajak korporasi minimum sebesar 15 persen. Namun, agar kebijakan itu tidak membuat investor enggan berinvestasi, pemerintah akan menawarkan langkah-langkah kompensasi.

Misalnya, insentif tambahan bisa diberikan kepada sektor-sektor strategis agar tetap kompetitif. Salah satu kemungkinan adalah memperluas kebijakan tax holiday yang sudah ada, atau menawarkan fasilitas fiskal dan nonfiskal lainnya agar beban pajak efektif yang harus dibayar investor tidak terlalu berat.

Pemerintah menyadari bahwa jika fasilitas pajak tradisional terlalu generik, mereka bisa “di-netralisasi” oleh mekanisme top-up tax dari negara asal perusahaan multinasional artinya, selisih pajak yang kurang dari 15% akan ditagih oleh negara asal. Karena itu, insentif yang dirancang perlu lebih selektif dan diarahkan ke aktivitas nyata seperti investasi dalam infrastruktur, penelitian & pengembangan, atau penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, pemerintah juga menimbang insentif nonfiskal: memperbaiki layanan izin usaha, mempercepat birokrasi, memperkuat infrastruktur pendukung, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, insentif tidak hanya berupa pengurangan pajak, tetapi juga kemudahan operasional bagi investor.

Secara garis besar, langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia berusaha menjaga keseimbangan: tetap patuh pada standar pajak internasional, namun juga menjaga daya saing negara sebagai tujuan investasi.

Sumber: Indonesia Preps Incentives to Lessen Global Minimum Tax Impact on Investors.

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »