Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Strategi Jakarta: Insentif Baru Demi Lawan Imbas Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan insentif-insentif agar penerapan pajak minimum global tidak mengurangi daya tarik investasi di dalam negeri. Dalam rangka ikut serta pada kesepakatan internasional, Indonesia telah menerbitkan regulasi yang menetapkan tarif pajak korporasi minimum sebesar 15 persen. Namun, agar kebijakan itu tidak membuat investor enggan berinvestasi, pemerintah akan menawarkan langkah-langkah kompensasi.

Misalnya, insentif tambahan bisa diberikan kepada sektor-sektor strategis agar tetap kompetitif. Salah satu kemungkinan adalah memperluas kebijakan tax holiday yang sudah ada, atau menawarkan fasilitas fiskal dan nonfiskal lainnya agar beban pajak efektif yang harus dibayar investor tidak terlalu berat.

Pemerintah menyadari bahwa jika fasilitas pajak tradisional terlalu generik, mereka bisa “di-netralisasi” oleh mekanisme top-up tax dari negara asal perusahaan multinasional artinya, selisih pajak yang kurang dari 15% akan ditagih oleh negara asal. Karena itu, insentif yang dirancang perlu lebih selektif dan diarahkan ke aktivitas nyata seperti investasi dalam infrastruktur, penelitian & pengembangan, atau penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, pemerintah juga menimbang insentif nonfiskal: memperbaiki layanan izin usaha, mempercepat birokrasi, memperkuat infrastruktur pendukung, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, insentif tidak hanya berupa pengurangan pajak, tetapi juga kemudahan operasional bagi investor.

Secara garis besar, langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia berusaha menjaga keseimbangan: tetap patuh pada standar pajak internasional, namun juga menjaga daya saing negara sebagai tujuan investasi.

Sumber: Indonesia Preps Incentives to Lessen Global Minimum Tax Impact on Investors.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »