Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tak Hanya SPT, DJP Kini Pantau Gaya Hidup Lewat Medsos

IBX-Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, salah satunya dengan memanfaatkan aktivitas pengguna di media sosial. Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, pengawasan melalui media sosial dilakukan dengan metode crawling. Teknik ini memanfaatkan mesin pencarian untuk melacak dan mengumpulkan konten yang dibagikan pengguna di berbagai platform media sosial.

“Di media sosial pasti diamati. Kita menggunakan model crawling untuk melakukan pengawasan, meskipun belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pemungutannya,” jelas Yoga saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat DJP.

Selama ini, para petugas pajak secara aktif memonitor gaya hidup dan harta kekayaan yang dipamerkan oleh para wajib pajak secara daring. Informasi tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang ada di sistem administrasi perpajakan. Jika ditemukan perbedaan antara data yang ditampilkan di media sosial dengan laporan resmi seperti SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), DJP akan melakukan pendekatan berupa edukasi atau peringatan langsung kepada pihak terkait.

Yoga juga menegaskan bahwa mereka yang kerap menerima endorsement dari media sosial tidak luput dari pengawasan. “Pengawasan juga berlaku untuk mereka yang menerima endorsement, itu sudah jadi bagian dari fokus kami,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemantauan melalui media sosial bertujuan untuk menemukan ketidaksesuaian antara kekayaan yang ditampilkan secara publik dengan yang dilaporkan secara resmi.

“Media sosial itu menjadi sumber informasi. Kami gunakan untuk melihat kemungkinan adanya aset yang belum dilaporkan, apakah ada yang berbeda dengan SPT atau LHKPN. Ini sebenarnya bukan hal baru, sudah dilakukan cukup lama,” ujar Bimo.

Langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam memanfaatkan teknologi dan data terbuka untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempersempit ruang gerak potensi penghindaran pajak oleh wajib pajak yang tidak jujur.

Sumber: Begini Cara Ditjen Pajak Pantau Harta Warga RI dari Instagram Cs

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »