Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tarif Impor Bakal Turun, Berlaku Umum Tak Hanya untuk Produk AS

IBX-Jakarta. Pemerintah tengah menyusun kebijakan penyesuaian tarif impor sebagai bagian dari strategi deregulasi guna meredam dampak negatif dari kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa rencana penurunan tarif ini tidak hanya berlaku untuk produk asal AS, melainkan akan bersifat umum untuk seluruh produk impor.

“Penyesuaian tarif pajak impor ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Keuangan dan akan berlaku secara menyeluruh, bukan hanya untuk produk dari Amerika Serikat,” jelas Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai detail produk apa saja yang akan mendapat keringanan tarif, Airlangga meminta masyarakat untuk bersabar. “Masih dalam proses kalkulasi,” imbuhnya.

Pernyataan Airlangga ini memberikan klarifikasi atas informasi sebelumnya yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, yang menyebut bahwa penyesuaian tarif hanya berlaku terbatas pada produk-produk asal Amerika Serikat. Febrio menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi negosiasi dengan pemerintah AS dalam menghadapi tarif resiprokal. “Ini masih dalam konteks pembicaraan soal respons terhadap tarif dari Presiden Trump. Menu kebijakan ini kita siapkan untuk dibawa tim negosiator,” ujarnya pada 8 April 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) impor untuk beberapa produk tertentu, seperti elektronik, ponsel, dan laptop. Tarif PPh impor untuk kategori ini rencananya akan diturunkan dari 2,5% menjadi 0,5%, guna meringankan beban pelaku usaha dan konsumen.

“Langkah ini bisa mengurangi beban tarif sebesar 2%. Selama Amerika belum menurunkan tarifnya, kita akan coba dulu menurunkan beban yang kita bisa kendalikan,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah acara diskusi ekonomi pada 8 April 2025.

Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok penyesuaian bea masuk untuk produk-produk asal AS yang tergolong Most Favored Nation (MFN), dari tarif awal 5%—10% menjadi 0%—5%. Tak hanya itu, penyesuaian bea keluar untuk produk crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah juga menjadi fokus, dengan kisaran tarif baru antara 0% hingga 25%, tergantung pada harga dan kondisi pasar.

Sri Mulyani menyebut bahwa keseluruhan paket kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi beban biaya perdagangan hingga 5%, serta memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah dinamika perdagangan global yang terus berubah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan posisi Indonesia dalam peta perdagangan internasional.

Sumber: Airlangga Sebut Diskon Pajak Impor akan Berlaku Umum, Bukan Cuma Produk AS

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »