Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tarif Pajak Bandara Internasional Thailand Resmi Dinaikkan, Tiket Pesawat Berpotensi Lebih Mahal

IBX – Jakarta. Pemerintah Thailand resmi menyetujui kenaikan tarif pungutan untuk penerbangan internasional atau yang disebut airport tax. Kebijakan ini merupakan output dari permohonan Airports of Thailand PIc (AOT) selaku pengelola sejumlah bandara utama di Thailand yang diusulkan kepada Dewan Penerbangan Sipil Thailand.

Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteru Transporttasi Phiphat Ratchakitprakarn pada awal Desember 2025. Sejumlah media lokal melaporkan bahwa tarif Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang internasional akan melonjak lebih dari setengah dari tarif sebelumnya.

Mulai tahun depan, pajak bandara internasional yang semula dipatok 730 baht atau Rp382.000 akan dinaikkan menjadi 1.120 baht atau Rp586.000 per penumpang. Kenaikan pungutan ini diperkirakan akan menambah biaya tiket pesawat sekitar 309 baht karena PSC sudah masuk dalam perhitungan harga tiket sejak awal pembelian.

Berbeda dengan penerbangan internasional, tarif PSC untuk rute domestik tidak mengalami kenaikan. Penumpang penerbangan dalam negeri masih dikenakan biaya 130 baht, sehingga perjalanan dari Bangkok ke kota-kota wisata, seperti Phuket, Chiang Mai, dan Krabi tidak mengalami penyesuaian harga akibat kebijakan ini. Meski demikian, wisatawan asing yang bepergian ke dan dari Thailand harus mengantisipasi kenaikan total biaya perjalanan, terutama untuk tiket pulang-pergi internasional.

AOT saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan enam bandara utama, yakni Suvarnabhumi dan Don Mueang di Bangkok, serta bandara Phuket, Chiang Mai, Hat Yai, dan Chiang Rai. Sebelum kebijakan disetujui, perusahaan telah menyampaikan kajian dan masukan teknis kepada Kementerian Transportasi. Sesuai aturan, tarif baru akan diumumkan minimal empat bulan sebelum mulai diterapkan.

Perusahaan memperkirakan kebijakan ini akan menambah penerimaan tahunan hingga sekitar 10 miliar baht. Proyeksi tersebut didasarkan pada rata-rata jumlah penumpang internasional yang mencapai 35 juta orang per tahun di enam bandara yang dikelolanya. Tambahan pendapatan itu akan digunakan untuk membiayai peningkatan fasilitas bandara, termasuk pembangunan dan perluasan terminal serta peningkatan kualitas layanan. Bandara Suvarnabhumi, sebagai gerbang utama penerbangan internasional Thailand, menjadi prioritas utama pengembangan untuk menampung lonjakan jumlah penumpang.

Sumber: AP II Raises Airport Tax in 5 Airports

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »