Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tata cara Penilaian dan Penghitungan Penghasilan berupa Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Oleh: Maskudin

Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai berdasarkan ketentuan:

a. nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau

b. jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:

a. tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau

b. selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada huruf a merupakan harga pokok penjualan.

Penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan.

Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 (satu) penerima atas suatu fasilitas dan/atau pelayanan maka dasar penilaian berupa jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada huruf b dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

Penghitungan dari:

a. penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

b. penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan dan

c. penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 (satu) penerima atas suatu fasilitas dan/atau pelayanan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan, dilakukan sesuai penghitungan sebagaimana tercantum pada Lampiran PMK 66.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »