Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tenang! PPN Tidak Naik Pada 2024 Mendatang

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. PPN yang akan berlaku tetap 11% seperti saat ini.

“Intinya di 2024 kita masih 11%,” kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo dalam diskusi Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu, (20/9/2023).

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tertulis bahwa kenaikan PPN akan dilakukan secara bertahap.

Di mana naik menjadi 11% pada awal dan kemudian tahap kedua naik menjadi 12% dengan batas waktu paling lambat 1 Januari 2025.

“Kita tunggu waktunya saja ya,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan aturan baru ini. Dia mengatakan penerapan itu tentu melihat dinamika kondisi perekonomian pada 2024.

“Nanti kita lihat dinamikanya nanti. Ya atau nanti kalau perlu penyesuaian dan lain-lain kita bicarakan dengan DPR,” tegas Prastowo.

Masa berlaku PPN 12% itu termuat dalam UU HPP Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif PPN. Untuk tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

 

 

Sumber : Aman! PPN Dipastikan Tidak Naik Pada 2024 (cnbcindonesia.com)

*Disclaimer*

 

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »